Metroterkini.com - Proses hukum dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis naik penyidikan, Selasa (24/5/22). Terkait hal ini, siang tadi Sukarto Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sukarto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2020.
Sukarto datang ke Kejari Bengkalis didampingi pengacara, Edi Azmi, SH. Selain itu, juga datang pendamping desa dan koordinator pendamping desa serta Nora mantan Kasi PMD, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Edi Azmi saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2017 dan 2020. Namun, Edi Azmi mengaku belum mengetahui kerugian negara dalam perkara yang menyeret Sukarto.
"Dia (Sukarto) diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2020. Tapi, berapa nilainya saya belum tahu, sebab saya baru kemarin teken kuasa," ujarnya.
Menurut Edi, selain Sukarto penyidik juga menetapkan Sugini mantan Bendahara Desa Titi Akar sebagai tersangka.
Pantauan di Pidsus Kejari Bengkalis, keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2020 senilai Rp 7 miliar.
Sumber media ini di Kejari Bengkalis menyebutkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 800 juta. Kerugian ini akibat ada proyek yang tidak selesai dan ada proyek yang diduga fiktif.
"Kerugiannya Rp 800 juta, karena ada proyek yang tidak selesai dan ada juga yang fiktif," ujar sumber yang enggan disebabkan namanya. [rudi]