PT PHR Bungkam Terkait Pemulihan Limbah B3 di Blok Rokan

Jumat, 18 Maret 2022 | 13:59:48 WIB

Metroterkini.com - VP Supply Chain Management PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Imran bungkam ketika dikonfirmasi mengenai rencana penunjukan tiga BUMN karya sebagai pelaksana pemulihan fungsi lingkungan hidup Wilayah Kerja Migas Blok Rokan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). 

VP SCM PHR  tidak memberikan keterangan apa pun terhadap surat konfirmasi elektronik yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada 11 Maret 2022 lalu. 

Dalam surat konfirmasi elektronik tersebut, LPPHI antara lain menyatakan bahwa LPPHI sejak 6 Juli 2021 telah mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru soal Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat IV. Proses sidang masih berjalan dan saat ini masih pada tahap penyerahan bukti-bukti surat dari Para Tergugat tersebut.

LPPHI juga menyampaikan, berdasarkan  surat pengantar daftar bukti Para Tergugat, hingga saat ini Para Tergugat tidak pernah menyerahkan hasil audit lingkungan spesifik WK Migas Blok Rokan yang digunakan sebagai dasar HoA antara PT CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2021. Padahal Menteri LHK wajib mengumumkan hasil audit kepada publik sesuai Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga timbul pertanyaan apakah benar jumlah limbah TTM hanya sekitar 6 juta metrik ton ?, atau jauh lebih besar dari itu.

Apalagi, berdasarkan bukti surat yang dihadirkan CPI di Persidangan tanggal 1 Maret 2022 di PN Pekanbaru, terungkap bahwa di dalam HoA disebutkan nilai pemulihan fungsi lingkungan hidup Blok Rokan sekitar USD 2,2 Miliar. Dimana CPI dibebaskan dari segala kewajiban hanya dengan menyetorkan USD 265 juta ke escrow account SKK Migas dan CPI.

Meskipun seluruh Tergugat dalam eksepsi dan jawaban mendalilkan gugatan LPPHI tidak lengkap jika tidak menyertakan PT PHR sebagai ikut tergugat karena sudah menerima penugasan dari SKK Migas sejak 26 Juli 2021, namun menurut LPPHI malah aneh dan prematur jika LPPHI ikut menggugat PT PHR, karena LPPHI mendaftarkan gugatan tanggal 6 Juli 2021, sementara PT PHR baru mendapatkan penugasan dari SKK Migas pada 26 Juli 2021 sesuai Surat Nomor 0406/SKKMA/2021/S1. Lagi pula tidak ada aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup yang menyatakan adanya peralihan hak waris limbah TTM. Jadi tetap menjadi tanggungjawab PT CPI.

LPPHI juga mendapat informasi pada sekitar akhir Febuari 2022 bahwa PT PHR akan melakukan proses RFI (Request For Information) untuk calon kandidat pelaksana pekerjaan pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan.

Dari potongan dokumen RFI tersebut, LPPHI melihat ada 10 butir dari RFI Jasa Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi yang harus diisi oleh calon peserta. 

LPPHI mempertanyakan kepada PHR apakah benar informasi itu? Apakah persyaratan ini menjadi standar di lingkungan WK PT Pertamina Hulu Energi atau hanya khsusus untuk PT PHR saja?

Kemudian, LPPHI juga menanyakan apakah RFI ini mengundang semua pihak yang mempunyai kompetensi bidang pemulihan limbah TTM yang sudah terdaftar menjadi rekanan di PT CPI dan PT PHR? Karena LPPHI mendapat informasi banyak perusahaan yang mempunyai pengalaman untuk pekerjaan sejenis dan memiliki kemampuan dasar (KD) yang baik sesuai aturan PTK 007 Revisi 04 tidak mendapatkan undangan untuk partisipasi proses RFI ini, apakah hal itu benar?

Selanjutnya, LPPHI juga menanyakan apakah dalam proses RFI  yang dilakukan PT PHR ini sudah benar mengacu pada PTK 007 Revisi 04 yang menjadi pedoman pengadaan di seluruh  KKKS ?

"Apakah benar informasi yang beredar di kalangan perusahaan jasa pengolahan limbah B3, bahwa akan ada rencana penunjukan langsung ke BUMN - BUMN Karya seperti PT AK, PT PP dan PT HK dengan konsorsiumnya agar KD mencapai nilai USD 200 juta masing-masing konsorsium oleh PHR atas persetujuan SKK Migas untuk pekerjaan jasa pemulihan limbah TTM B3, jika ini benar apakah proses ini sesuai dengan aturan tata cara pengadaan di PTK 007 Revisi 04?," ungkap LPPHI dalam surat tersebut.

LPPHI menyatakan telah mendapat dokumen metode pemulihan limbah TTM secara insitu yang pernah dipresentasi di PHR pada 23 Desember 2021. LPPHI lantas menanyakan apakah metode ini  sudah pernah diterapkan di Indonesia, khsusnya sektor Migas? Apakah sudah ada rekomendasi atau ijin aplikasi dari KLHK terhadap metode ini? 

"Karena kami melihat tidak ada metode insitu tersebut di dalam Peraturaan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mohon kami bisa mendapatkan penjelasan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber LPPHI.

Melalui surat tersebut, LPPHI berharap PT PHR bisa menjawab perihal tersebut untuk memberikan pemahaman yang utuh ke masyarakat, khsususnya masyarakat Riau sekitar Blok Rokan yang terdampak langsung dari operasi PT CPI selama ini.

Pada prinsipnya, LPPHI menyatakan ingin limbah TTM segera dipulihkan secepat mungkin, tetapi harus sesuai peraturan perundang-undang. 

"Namun, Jika ada penyimpangan dari aturan yang berlaku terhadap proses tendernya, maka LPPHI akan melakukan langkah hukum terukur, baik secara perdata dengan menggugat ke pengadilan, maupun secara pidana melaporkan ke penegak hukum mulai dari KPK, Kejagung dan Mabes Polri," ungkap LPPHI melalui Wakil Sekretaris Hengki Seprihadi dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (18/3/2021). [rls]

Terkini