Metroterkini.com - Motif pria inisial SA (37) yang membunuh dan memperkosa bocah 14 tahun di Kelurahan Ambawarang Darat, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata karena dendam dengan orangtua korban.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama menerangkan, awalnya pelaku meminjam uang Rp 120.000 dari orangtua korban dengan jaminan seekor burung jalak.
"Saat pelaku membayar utangnya dan meminta burungnya kembali, orangtua korban ternyata sudah menjual," ungkap Adyama, Selasa (22/2/2022).
"Saat itulah pelaku kesal dan dendam karena burung jalak kesayangannya dijual," sambung dia seperti dilansir dari saat Kompas.com.
Tiba suatu ketika, pada Minggu (20/2/2022), bocah 14 tahun itu diminta orangtuanya membeli telur di warung. Korban keluar rumah sekitar pukul 08.30 Wita dan berjalan menuju warung yang letaknya tak jauh dari rumahnya.
Tiba di warung sudah ada pelaku di sana. Dari situ niat jahat muncul. Dia lalu membuntuti korban dari belakang saat pulang dari warung di jalan setapak sepi sambil mengambil sepotong kayu ulin dan menghantam di bagian belakang kepala sebanyak dua kali.
Korban langsung jatuh terkapar tewas. Setelah membunuh, pelaku sempat meninggalkan korban lalu kembali ke warung membeli rokok.
Pelaku kemudian kembali lagi ke titik bocah tewas lalu memikulnya menuju kebun.
"Pengakuan pelaku, dia memperkosanya sebelum dikubur," terang Adyama.
Ayah korban lalu melapor ke Polsek Samboja perihal kehilangan anaknya. Setelah dilakukan pencarian korban baru ditemukan keesokan harinya, Senin (21/2/2022) pagi.
"Pelaku merupakan tetangga korban" sambungnya.
Saat proses pencarian korban, sambungnya, pelaku SA ikut mencari.
"Dia pura-pura ikut cari (korban)," ujarnya. Namun, saat itu gelagatnya mencurigkan karena terlihat panik. Saat itu, pelaku memilih jalan sendiri menuju titik korban di kubur.
Warga dan petugas yang melihat itu lantas curiga karena pelaku tak ikut dalam rombongan.
"Dia (pelaku) alasan buang air besar. Kami curiga lalu mendatangi titik pelaku berdiri. Kami interograsi dia (SA), akhirnya dia mengaku membunuh," ungkapnya.
Adyama mengatakan, untuk sementara motif pelaku melakukan aksinya karena dendam kepada orangtua korban.
"Motif sementara berdasarkan pengakuan pelaku, karena dendam dengan orangtua korban. Tapi masih kami dalami,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 c dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. [**]