Metroterkini.com - Gara-gara cemburu, seorang remaja yang masih kelas 1 SMA berinisial MBS (16) tega menenggelamkan pacarnya, IM (20) di kubangan bekas galian pada areal persawahan hingga tewas.
Kapolresta Deli Serdang, AKBP Irsan Sinuhaji saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang pada Senin (7/2/2022) siang mengatakan, korban merupakan warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Irsan mengatakan, pembunuhan itu terungkap saat korban ditemukan tewas mengambang di kubangan bekas galian areal persawahan di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang pada Kamis (3/2/2022).
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tersebut dan jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. "Dari hasil otopsi awal, adanya kemungkinan adanya bahwa perempuan tersebut meninggal dalam kondisi tak wajar," katanya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan dan memeriksa delapan saksi yang melihat atau mengetahui korban sebelum meninggal dunia.
Dari situ, pihaknya mencurigai seseorang yang terakhir bersama korban yaitu pacarnya yang sempat menjemput korban di kediamannya, berinisial MBS (16), warga Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
"Hasil temuan barang bukti dan gelar perkara yang sudah dilakukan, akhirnya kita amankan seseorang berinisial MBS, tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku dan korban sempat cekcok Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, kejadian pembunuhan itu berawal pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka MBS menjemput korban di dekat rumahnya untuk mengajak jalan-jalan.
Selama dalam perjalanan menuju TKP, pelaku dan korban terlibat cekcok dengan pelaku menuduh korban berselingkuh. "Mereka menuju areal pembunuhan dan setelah selesai cekcok terjadi komunikasi kesepakatan untuk lakukan hubungan badan di TKP pembunuhan," katanya.
Setelah selesai berhubungan badan, pelaku tiba-tiba mendorong badan korban ke kubangan bekas galian di tempat tersebut. Korban yang terjatuh ke bekas galian itu lantas pelaku terjun dan mendorong korban ke dasar air selama lima menit. Saat itu korban sempat melawan dengan mencakar dan menggigit tangan pelaku.
"Setelah upaya itu dilakukan pelaku naik ke pinggir kolam memastikan korban tak bergerak lagi, Kemudian si pelaku pulang dan melakukan aktivitas dia seperti biasa di kampung halamannya dan selama proses petugas mencari pelaku, pelaku ini masih sekolah seperti biasa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 sub pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara pidana mati atau penjara seumur hidup. [**]