KPK Panggil Pejabat Kanwil BPN Provinisi Riau

Rabu, 02 Februari 2022 | 22:56:16 WIB

Metroterkini.com - KPK meriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau, untuk tesangka AP, Rabu (2/2/22).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama saksi Dwi Handaka Purnama, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin HGU yang menyeret Bupati Kuansing Andi Putra.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK memanggil pejabat di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau untuk dimintai keterangannya.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi atas Dwi Handaka purnama selaku Kabid survey dan pemetaaan pada kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau untuk perkara tindak pidana Korupsi dugaan suap izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat bupati Kuantan Singingi Andi Putra," kata Ali Fikri, Rabu (2/2/22).

Plt Jubir KPK itu menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta pada hari ini Rabu tanggal 2 Februari 2022.

Sebelumnya KPK telah telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso yang merupakan General manager PT. AA  ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu 5 Januari 2022.

Pada berkas perkara tersebut, terdakwa Sudarso dijerat dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP atau k Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [**]

Terkini