Metroterkini.com - Seorang ibu rumah tangga diperkosa oleh satpam penjaga kebun saat tertangkap sedang mengambil berondolan sawit di kebun milik perusahaan swasta di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor jika melawan. Saksi-saki dan keterangan korban kuat mengarah pada Satpam yang sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (24/12/2021) siang, menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, korban yang berinisial A (25) sedang mengambil berondolan sawit di kebun sawit bersama kakaknya. Jarak antara keduanya sekitar 30-50 meter.
Di saat yang sama, pelaku berinisial AHH (28), diperintah oleh wakil komandan peleton (wadanton) untuk berpatroli di blok II tempat korban mengambil berondolan sawit.
Saat itu, AHH datang dan melihat korban diduga langsung timbul niatnya untuk memerkosa korban karena saat itu hanya ada mereka berdua saja di lokasi tersebut. Pelaku menyergap dari belakang dan meminta agar korban diam saja.
"(akhirnya) terjadi lah kejadian itu (perkosaan0. (di jarak) 30 - 50 meter ada kakaknya. Sempat dengar suara tapi tak terlalu dipedulikan," kata Rusdi.
Setelah memperkosa korban, pelaku yang sudah bekerja sebagai satpam di kebun sawit itu selama 4 tahun itu langsung lari kabur. Pada saat itu, korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Bahkan saat pelaku pergi, sempat berpapasan dengan kakak korban berinisial J.
Namun demikian, tidak diketahui apakah ada percakapan antara pelaku dengan kakak korban. Kasus itu sendiri dilaporkan oleh korban ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya. Dari laporan itu akhirnya dilakukan penyelidikan.
Dari bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya menemukan pelakunya adalah AHH (28) satpam yang saat itu ditugaskan oleh wadanton-nya untuk berpatroli di sekitar lokasi.
"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB. Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.
AHH pada Selasa (21/12/2021) siang berada di kantornya di Jalan HM Thamrin, Rantauprapat, Labuhanbatu.
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap. Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya. [kmc-mtc]