DPO Kasus KONI Bengkalis Ditangkap di Kantor Pengacara

Jumat, 24 Desember 2021 | 20:02:17 WIB

Metroterkini.com - Ibarat lomba Maraton akhirnya finis juga. Itulah akhir pelarian Dora Yandra tersangka perkara dugaan korupsi dana KONI Bengkalis tahun 2019 yang sebulan lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis.

Dora yang mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, itu ditangkap di Kantor Pengacara Asep Ruhiyat, di Jalan Handayani No 369 C, Arengka Atas, Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (23/12/21) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.

Asep Ruhiyat ketika dikonfirmasi, Kamis (23/12) malam, membenarkan Dora ditangkap dikantornya. Namun, Asep membantah pihaknya menyembunyikan Asep selama pelarian sebagai DPO.

"Memang Dora Yandra ditangkap di kantor saya. Dia datang ke kantor saya karena ada masalah keluarga. Dan masalah keluarga tersebut sudah saya selesaikan," ungkap Asep yang juga mendampingi Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul saat diperiksa di Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

Menurut Asep, kendati dirinya adalah pengacara Ketua dan Sekretaris KONI Bengkalis, namun dia tidak kenal dengan tersangka Dora. Asep mengungkapkan, ia baru mengenalnya ketika Dora menyambangi kantornya pada Rabu (22/12/21) kemarin, dan hari itu Dora meminta Asep untuk jadi penasehat hukumnya.

"Saya baru kenal Dora Yandra Rabu kemarin (Rabu tgl 22). Sebelumnya saya tak kenal. Dan hari Rabu itu saya diminta jadi pengacaranya, dan tanda tangan surat kuasa," beber Asep.

Masih menurut Asep, setelah Dora menceritakan semua permasalahan terkait dugaan korupsi dana KONI yang ditimpahkan kepadanya, Asep kemudian meminta Dora agar menyerahkan diri. Setelah Dora siap menyerahkan diri, ungkap Asep, ia kemudian mengontak Kejari Bengkalis.

"Saya bilang ke dia (Dora), untuk apa kabur. Kabur tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya dipertanggung jawabkan saja. 

Rilis yang diterima media ini dari Kejari Bengkalis menjelaskan, Dora ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Novrizal, SH, dan di back up Polresta Pekanbaru, di Jalan Handayani No 369 C, Arengka Atas, di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas,  Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY (Dora) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI," terang Kepala Kejaksaan Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian kepada wartawan.

Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka DY diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

"Terdakwa diamankan tanpa perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," katanya lagi.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Kamis 23 Desember 2021 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY (Dora Yandra).

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rudi]

Terkini