Metroterkini.com - Sekretaris Daerah( Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman, menghadiri Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2021-2025, di Gedung Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Senin (20/12/2021).
5 orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau yang dilantik, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps 1369/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2025, yakni Junaidi, Asril Darma, Alnofrizal, Tatang Yudiansyah dan Zufra Irwan.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengucapkan selamat atas dilantiknya lima orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2021-2025, oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan selamat atas pelantikan Komisioner KI Provinsi Riau. Semoga amanah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang telah ditetapkan", ucap Arfan.
Sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kehadiran Komisi Informasi Provinsi Riau diharapkan dapat menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi, yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik", jelas Sekda Siak tersebut saat kembali menjelaskan apa yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Riau. [Ibrahim]