Pengemplang Pajak Rp 15 M di Riau Segera Disidang

Senin, 20 Desember 2021 | 19:44:08 WIB

Metroterkini.com - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melimpahkan berkas tersangka penggelapan pajak Rp 15 miliar ke kejaksaan. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Surisena Plasmataruna (SSPT) R Achmad telah ditetapkan jadi tersangka.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT SSPT inisial RA," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, Senin (20/12/2021).

Teguh menyebut Achmad jadi tersangka karena tak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan rekanan. Nilai pajak yang digelapkan diduga hampir mencapai Rp 15 miliar yang dipungut pada 2014-2015.

"Tersangka dijerat Pasal 32 UU Ketentuan Umum Perpajakan. Tersangka orang yang bertanggung jawab saat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan," imbuh Teguh.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irwan mengatakan kasus awalnya ditangani oleh PPNS Kantor DJP Riau. Tersangka adalah pihak menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang.

"Tersangka adalah orang yang mengambil keputusan dan kebijakan untuk membayar PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014-Maret 2015. Namun pajak itu tidak dibayarkan," terang Agung.

Lewat perusahaannya, Achmad nekat tak menyetorkan uang pajak dari perusahaan rekanan. Padahal uang itu potongan dari setiap transaksi pajak dari perusahaan di bidang kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

"Tersangka menyampaikan laporan yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dengan nilai hampir Rp 15 miliar. Jadi pajak-pajak perusahaan rekanan yang telah memberikan potongan setiap transaksi CPO tidak disetor," kata Agung.

Selain menyerahkan tersangka tahap II, penyidik DJP Riau telah menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7 miliar. Setelah diserahkan, tersangka dititipkan ke Rutan Polda Riau. [**]
 

Terkini