Jaksa Gadung di Bengkalis, Raup Uang Korban Rp 450 Juta

Senin, 06 Desember 2021 | 12:10:02 WIB

Metroterkini.com - Sepak terjang HBU alias Hari (46) Jaksa gadungan di Pulau Rupat ternyata tak main-main. Selama menjadi jaksa gadungan sejak April 2021 lalu, Hari diduga telah meraup uang dari korbannya sebanyak Rp 450 juta, Rabu (1/12/21).

Uang Rp 450 juta ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman T, SH,.MH., melalui rilisnya yang diterima media ini.

Dalam rilisnya, Rakhmat Budiman mengatakan, sejak April 2021 pelaku menjadi jaksa gadungan dengan pangkat Jaksa Madya. Kepada masyarakat ia mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan. 

Hari juga menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung. Untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang kurang lebih Rp 450 juta dari masyarakat. Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan, ungkap Rakhmat Budiman dalam rilisnya.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa; seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya, dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan. 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Rutan Kelas I Medan.

Seperti diberitakan, aksi Jaksa gadungan berinisial HBU alias Hari tamat setelah pada Selasa Tanggal 30 Nopember 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis di rumahnya di Jl. Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Saat diamankan oleh, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis yang di dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, HBU alias Hari tidak melakukan perlawanan. Pria kelahiran Yogyakarta, 1975 itu saat didatangi Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian, S.H., mengaku sebagai wiraswasta. Ia ditangkap saat tengah duduk di rumah bersama istrinya LS (48) yang dinikahi secara siri April 2021 lalu.

Menurut Rakhmat,  tersangka berkenalan dengan LS melalui aplikasi facebook. Saat itu yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik, dari sejak bulan April 2021 yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat. Untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja.

Namun aksi Hari mengaku sebagai sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), dan dapat membantu mengurus perkara yang dihadapi masyarakat khususnya warga Rupat, akhirnya terkuak. Hari yang mengaku membeli  baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini secara online, itu betul-betul mati kutu saat digelandang ke Kantor Kejari Bengkalis di Jalan Pertanian, Kota Bengkalis. Saat diinterogasi, satu persatu aksi yang telah dilakukannya diungkapkan, termasuk dua kali masuk penjara di Lapas3 Kelas I, Medan.

"HBU ini (Hari) bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan. Yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat," tegas Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman T.

Terkait aksinya sebagai jaksa gadungan dan penipuan yang dilakukan, pihak kejaksaan menyerahkan Hari ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses hukum terhadap yang bersangkutan (HBU alias Hari) kita serahkan kepada Polres Bengkalis," pungkas Rakhmat Budiman. [rudi]

Terkini