Metroterkini.com - Nasib T alias Otong (35), pelaku pencabulan anak tiri di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung berakhir di kantor polisi. Aparat menangkap Otong tidak lama setelah kakak korban melaporkan adanya perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka T Alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," ujar Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Djoko menuturkan, korban dicabuli dengan ancaman senjata tajam sejak umur sembilan tahun. Empat tahun lamanya kejadian asusila kerap terjadi hingga korban berusia 13 tahun.
"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit. Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," ujar Djoko.
Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan.
Di hadapan kakaknya itu, korban membongkar semua perlakuan ayah tirinya. Selama ini korban dan ayah tirinya tinggal serumah di Pangkalanbaru. Saat rumah sedang sepi, korban kerap ditelanjangi dan disetubuhi.
Menanggapi pengaduan adiknya, sang kakak kemudian membuat laporan di Polsek Toboali. Polisi kemudian menangkap Otong di kawasan Pangkalanbaru.
Saat proses penangkapan, tersangka yang bekerja sebagai buruh, berusaha berkelit hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
"Tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Djoko. [sua]