Metroterkini.com - Tim Ditreskrimsus Polda Riau dinilai Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora “tidak serius” dalam menangani kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan yang dilakukan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Pasalnya, sejak berkas laporan bernomor 007/LP/Yayasan-ARIMBI/VI/2021 diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tanggal 5 Juni 2021 lalu hingga saat ini terkesan jalan ditempat. Senada dengan ARIMBI Banyak kalangan menduga kasus ini “masuk angin”.
“Sesuai dengan fungsinya, ARIMBI telah berperan serta dalam upaya penyelamatan lingkungan tanpa imbalan apapun dari Negara ini, tetapi kami mampu melakukan tugas yang sebenarnya ini adalah tugas mereka (Polisi). Kalau mereka tidak mampu, mungkin kami bisa membantu Polda Riau mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dan jika masuk angin ARIMBI juga bisa menyumbang Minyak Angin,” sindir Mattheus.
Menurut Mattheus kesan tidak serius ini jelas bisa disimpulkan sebab tim penyidik telah mengambil keterangan dan secara bersama-sama dengan ARIMBI sudah turun ke locus sesuai dengan isi laporan.
"Fakta pencemaran lingkungan tersebut sudah dilihat sendiri oleh penyidik, pelakunya ada yaitu PT CPI, lalu apa lagi yang kurang ? " bebernya.
Anehnya kata Mattheus, sejak kasus ini bergulir, sudah hampir lima bulan, kami baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Riau. Sehingga kami menilai Polda Riau "tidak serius" .
Lanjut Mattheus, ada dua hal yang diduga menjadi dasar penilaian ketidak seriusan tersebut. Dikonfirmasi tim media pada Humas Polda Riau sampai berita ini dilansir belum dijawab. [bas]