Dua Perambah Hutan Wisata Dumai Ditangkap

Sabtu, 29 Maret 2014 | 00:00:14 WIB

Dumai Terkini - Polres Dumai Riau berhasil menangkat dua perambah Hutan Konservasi Taman Wisata Alam. Keduanya juga diduga telah membakar lahan di dalam hutan itu.

Pelaku yang ditangkap pada Jumat (28/3) oleh Tim Pemburu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Dumai menangkapkan, dua pelaku perambah hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA).

Menurut Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawa mengatakan, kedua tersangka berisinisial DL (50) warga Bukit Jin Kecamatan Dumai Barat dan JS (38) warga Bagan Besar Bukit Kapur.

"Pembakaran lahan dilakukan di koordinat LU: 1.6211 dan BT : 101.4267 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini hasil pengintaian yang dilakukan Tim Gabungan Karhutla kita," ungkapnya, Sabtu (29/3) 

Penangkapan berdasarkan informasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dumai, titik koordinat tersebut merupakan wilayah konservasi Taman Wisata Alam di Kota Dumai sesuai dgn SK Menhut RI No. 70 tahun 1990. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/138/III/2014 / Res Dumai tgl 28 Maret 2014. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 unit mesin chain saw, 1 bilah kampak, 2 meter kubik kayu olahan, dan 2 tunggul kayu," ujarnya. 

Penangkapan dilakukan saat petugas patroli di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Dumai. Tim mendengar bunyi mesin chain saw dari dalam kawasan tersebut. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka yang sedang menebang pohon dan mengolah kayu. Kedua tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Dumai. 

"Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan di kawasan hutan wisata Dumai tersebut. Kita juga akan terus melakukan pengembangan dalam hal ini," ungkap Kapolres. [dn-rt]

Terkini