Berdamai, Oknum Pengusaha Travel Umrah RWH Bebas

Selasa, 05 Oktober 2021 | 00:30:39 WIB

Metroterkini.com - David Tan alias Muhammad Dawood bebas dari jeratan hukum dan bebas dari tahanan karena terlapor dan pelapor sepakat menempuh jalan damai. 

Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru Riau, atas kasus penganiyaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin.

Tersangka Dawood berdamai dengan korban (pelapor). "Pihak kepolisian menerapkan Restoratif Justice. [Mereka berdamai]," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Senin (4/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, penganiaayan terjadi pada Ahad (15/6/2021). Kejadian itu dilaporkan korban ke kepolisian pada Selasa (17/6/2021).

Dalam kasus ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita petugas.

Diceritakan, peristiwa berawal ketika Dawood bersama teman-temannya datang ke Angel's Wing Bar and Longue, Ahad (15/6/2021) sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman.

Ketika terlapor dan teman-temannya minum, sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Juper.

Tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Pada Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.

Ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali. Itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," kata Juper.

Dalam perjalanan kasus ini, terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namum, Rabu (15/9/2021), seluruh permohonannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku. 

Tersangka ditahan sejak Rabu (22/9/2021) malam. Tak lama berselang, penyidik dikabarkan telah menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice. [redM]
 

Terkini