Metroterkini.com - Banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Pekanbaru, terkait pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, akhirnya direspon cepat Pemko Pekanbaru.
Sekko Pekanbaru M Jamil menegaskan, sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, untuk pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart tersebut, dihentikan dulu.
Apalagi masyarakat Kota Pekanbaru sudah heboh dan mengeluh.
"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel (Indomaret dan Alfamart) itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," kata M Jamil kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan, bahwa persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Karena hal ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan ritel tersebut.
"Maka kemarin saya instruksikan hentikan dulu, untuk pungutan retribusinya oleh Dishub, sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak. Kadishub sudah oke, dan dia sudah menginstruksikan ke bawahannya," terangnya. [rtc]