Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri Bacok Suami Hingga Tewas

Sabtu, 04 September 2021 | 02:10:56 WIB

Metroterkini.com - Seorang suami bekerja sebagai buruh bangunan warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tewas dibunuh oleh isterinya sendiri dengan cara dibacok. Sebelum tewas, korban dengan pelaku sempat cekcok.

Bastian alias Geleng (40) dibunuh oleh istrinya sendiri berinisial M di rumah korban RT. 05 RW. 10 Dusun 03 Desa Puo Raya. Pelaku nekad menghabisi korban lantaran tidak terima dituduh selingkuh dan setiap kali bertengkar mendapat kekerasan fisik dari korban, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Paur Humas AIPDA Mardiono, P. SH menjelaskan, beberapa hari belakangan pelaku dan korban kerap bertengkar karena diduga adanya percakapan pelaku dengan seorang lelaki di media sosial Facebook dan korban menuduh pelaku selingkuh.

" Diduga motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dituduh selingkuh serta sering mendapat penganiayaan dari korban ," jelas AIPDA Mardiono, P. SH.

Saat itu ketika bangun pagi korban dan pelaku terlibat cekcok dikamar. Merasa tertekan dan terintimidasi, tanpa berpikir panjang pelaku langsung mengambil sebilah parang yang disiapkan di dinding kamar dan melayangkannya ke leher sebelah kanan korban.

Akibatnya, leher korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah segar lalu terjadi perebutan parang yang mengakibatkan pelaku mengalami luka pada bagian ibu jari sebelah kanan dan jari manis sebelah kiri serta luka lecet pada bagian punggung tangan sebelah kanan.

Sempat terjadi perebutan parang antara pelaku dan korban, lalu pelaku mengambil kembali parang tersebut sambil mendorong korban ke tempat tidur, lalu melayangkan parang ke arah korban saat itu juga korban jatuh dengan posisi telungkup dan sudah tidak bergerak, lalu pelaku menutup korban dengan selimut.

Mengetahui korban tewas, pelaku mendatangi ketiga anaknya masing-masing berinisial D, E dan N lalu menceritakan kejadian tersebut dan menyuruh anaknya inisial E dan D untuk memberitahu kejadian tersebut kepada kakak pelaku berinisial K yg berada di Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Sekira pukul 12.20 WIB, kakak pelaku dan suami bersama adiknya datang ke rumah pelaku, mengatakan " Kejadian ini kita laporkan ya ke Polisi, enggak mungkin ini kita biarkan, " kata adik pelaku. Kemudian adik pelaku bergegas ke Polsek Tandun untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian sekitar pukul 13.10 WIB, petugas yang menerima laporan di pimpin langsung oleh Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, SH mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu helai selimut warna biru motif ikan, satu set pel lantai dan satu spring bed merk Bearland. [Rls]

Terkini