Praktik Jual Bandwidth dan Tower Triangle Ilegal Menjamur di Rohul

Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:04:03 WIB

Metroterkini.com - Kebutuhan akan jaringan internet saat ini terlihat jelas ketika semakin banyaknya pengguna Android atau handphone pintar. Bahkan jaringan internet sudah dapat ditemukan sampai ke pelosok desa. Perkembangan kebutuhan jaringan internet ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan memperjualbelikan jaringan internet (bandwidth) dari salah satu provider lalu kemudian dijual secara ilegal.

Hal itu terungkap dari banyaknya jumlah tiang tower triangle yang berdiri menjulang diatas langit Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berjuluk Negeri Seribu Suluk itu seperti di kecamatan Rambah, Ujung Batu, Tambusai, Tambusai Utara, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tandun, Kabun, Kunto Darussalam, Bonai Darussalam dan kecamatan lainnya.

Salah seorang warga Pasir Pengaraian yang namanya tidak mau ditulis menuturkan, pemilik bisnis jaringan internet datang menawarkan layanan jaringan internet dengan iming-iming gratis satu bulan dan pilihan paket bulanan.

" Awalnya dikasih gratis satu bulan, selanjutnya dikenakan biaya sesuai dengan paket yang ditawarkan mulai dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 300 ribu per bulan ," jelas salah seorang warga kepada metroterkini.com, Jum'at (13/8/2021).

Lebih lanjut warga mengatakan, pemilik bisnis jaringan internet datang menawarkan dan menyasar pusat perkantoran, pertokoan, sekolah, restoran, cafe dan ajang tempat berkumpul lainnya.

Selain itu juga beredar kabar ada beberapa sekolah di kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara yang dijadikan oleh pemilik bisnis jaringan internet untuk melindungi usahanya sehingga terkesan legal. Namun modus tersebut dimanfaatkan untuk memudahkan menjual jaringan internet kepada pelanggan.

Parahnya lagi beberapa pemilik usaha jaringan sengaja menyembunyikan tower jauh dari pemukiman warga dengan akses jalan yang sulit untuk mengelabui petugas pada saat dilakukan razia tower. 

Dari pantauan metroterkini.com di pusat kota Pasir Pengaraian ditemukan puluhan tiang tower striangle yang diduga kuat ilegal berdiri menjulang dengan ukuran tinggi bervariasi. Bahkan ketinggian tower diperkirakan mencapai 100 meter lebih, dikhawatirkan mengancam keselamatan warga sekitar.

Bukan tanpa alasan, beberapa waktu lalu ketika angin kencang dan hujan deras melanda kota Pasir Pengaraian, sedikitnya ada dua tower striangle tumbang ke badan jalan dan menimpa salah satu rumah warga beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.[man]

Terkini