Banggar DPRD Meranti Sampaikan Catatan dan Rekom LPP APBD 2020

Selasa, 13 Juli 2021 | 16:24:31 WIB

Metroterkini.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti telah menyampaikan laporan dalam rangka pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan dan OPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/7/2021) malam.

Sopandi Rozali sebagai juru bicara Banggar menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020 ada beberapa yang menjadi catatan bagi pemerintah daerah.

Disampaikan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun, merupakan kewajiban konstitusional kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.

Sesuai amanat undang-undang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020, dibahas oleh Banggar, hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 19. Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal rapat Banggar maupun bersama pihak pemerintah daerah, kami sepakati dan selanjutnya kami rangkum dalam laporan," kata Sopandi.

Adapun laporan tersebut terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2020, yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp68.885.900.802, dana perimbangan sebesar Rp823.023.644.635, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar : Rp115.410.805.000, pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar  Rp58.227.297.411, kemudian pendapatan transfer bantuan keuangan, sebesar Rp13.175.000.000, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp31.693.761.184. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp1.110.416.409.032.

Adapun belanja terdiri dari belanja operasi dalam hal ini belanja pegawai sebesar Rp364.908.859.577, belanja barang sebesar Rp324.039.325.937 belanja hibah sebesar Rp41.980.408.000, bantuan sosial, sebesar Rp993.805.800 dan total belanja operasi sebesar Rp731.922.399.315.

Sementara belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, sebesar Rp186.490.000, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp49.587.365.668 belanja gedung dan bangunan sebesar  Rp49.470.610.980, belanja jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp111.608.339.683, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp4.232.450.617 dan total jumlah belanja modal sebesar  Rp215.085.256.948, belanja tak terduga sebesar Rp16.486.723.916 sehingga total jumlah belanja sebesar Rp963.494.380.179. Termasuk juga anggaran lainnya yakni transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp149.011.650.670.

Sementara itu Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana 
berbagai temuan baik besar maupun kecil yang bisa dikatakan itu saja setiap tahunnya tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang. 

Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan. 

Selanjutnya Badan Anggaran juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan, selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perundangan - undangan yang berlaku, dan menyetorkannya ke kas daerah.

Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga selaku pengguna anggaran untuk segera 
menindaklanjuti temuan BPK dan memperhitungkan denda keterlambatan dalam pelunasan sisa pekerjaan kepada kontraktor pelaksana di dinas tersebut terkait pekerjaan tempat wisata di Tasik Nambus.

Berkenaan dengan dana hibah untuk instansi vertikal, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera untuk memproses pengembalian sisa dana hibah pada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ke kas Daerah. 

Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap kepala desa, dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. 

Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, kepada OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaaan daerah dalam jumlah yang cukup, berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, dan dalam merencanakan belanja daerah bersama DPRD senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu Banggar DPRD mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dan mendorong kepada 
Pemerintah Daerah, agar prestasi tersebut dapat dipertahankan. 

"Banggar juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak terlalu berbangga terhadap capaian prediket opini WTP tersebut. Karena kita ketahui bersama, bahwa opini WTP adalah implementasi dari sistem tata kerja administrasi yang baik dan benar yang akuntabel, namun tidak sepenuhnya dapat menjadi tolak ukur kebehasilan dalam program pembangunan yang menyentuh kehidupan orang banyak , untuk itu Banggar berharap raihan opini WTP ini harus beriringan dengan keberhasilan disektor pembangunan dan pelayanan masyarakat," ungkap Sopandi. 

Banggar menegaskan dan mendorong, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK. [wira]

Terkini