Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Shabu di Kebun Terong, 36 Paket Berhasil Disita

Sabtu, 03 Juli 2021 | 00:25:23 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai berhasil menangkap seorang pengedar shabu disebuah pondok kebun terong tepatnya di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penangkapan tersangka berawal informasi dari warga yang diterima oleh Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting, SH bahwa di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat tepatnya disalah satu pondok ladang kebun terong sering dilakukan transaksi Narkotika jenis shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut dengan cepat Kapolsek langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya tim berhasil menangkap tersangka MO (32) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, S.I.K., MH mengatakan Polres Rohul beserta jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih di wilayah hukumnya.

" Kami menghimbau kepada masyarakat Rohul agar memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, sehingga Negeri Seribu Suluk terbebas dari narkoba ," kata Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Iptu Refly Setiawan Harahap, SH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis shabu oleh Polsek Tambusai.

Refly menjelaskan kronologis penangkapan pada saat dilakukan penggeledahan awalnya tersangka sempat menyembunyikan tas selempang warna biru miliknya di bawah kasur dalam pondok tersebut.

" Tersangka sempat menyembunyikan tas di bawah kasur, namun berkat kejelian tim saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan ," jelas Refly.

Dari hasil penggeledahan oleh tim, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna biru berisikan 33 bungkus paket ukuran kecil, 3 bungkus paket berukuran sedang dengan total keseluruhan 36 paket serta 2 buah plastik warna putih ukuran besar.

Lanjut Refly dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui barang berupa shabu itu adalah miliknya yang selanjutnya akan dijual. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MO disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[man]

Terkini