Dalam Dua Hari Kejari Bengkalis Tuntut Mati 5 Kurir Narkoba

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:02:10 WIB

Metroterkini.com - Dalam tempo dua hari, yakni Selasa dan Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukum mati 5 orang diduga kurir narkoba jaringan internasional. Para terdakwa tersebut adalah, Sarifudin alias Butar Bin M. Yusuf (43) warga Dumai, dan Riki alias Ninja warga Duri.

Riki narapidana 8 tahun dalam perkara shabu di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kedua terdakwa dituntut hukuman mati dalam perkara shabu 52 kg. Keduanya telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, Irvan Ramadhani Prayogo, SH dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ulwan Maluf, SH, Selasa (15/6/21). 

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, masing-masing Abdullah alias Dul (41), Andika alias Andi (39), dan Nazaruddin alias Nantan(39), ketiganya warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiganya didakwa dalam perkara 42 kg shabu dan 23.682 butir pil ekstasi. 

Ketiganya dituntut hukuman mati oleh JPU Immanuel Tarigan, SH, didampingi Irvan Ramadhani Prayogo, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Soni Nugraha, SH, MH, Rabu (16/6/21). 

JPU menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Masing-masing amar tuntutan mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual. Dimana JPU berada di aula Kejaksaan Negeri Bengkalis, Majelis hakim yang memimpin sidang berada di ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, sedangkan ke-5 terdakwa di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti dalam jumpa pers, Rabu sore, usai pembacaan tuntutan mati terhadap 3 terdakwa menegaskan, tuntutan mati terhadap kurir shabu jaringan internasional ini untuk memberikan efek jerah. 

Hukuman mati terhadap kurir shabu jaringan internasional adalah komitmen penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana terutama narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Disamping itu, tuntutan hukum mati ini sekaligus pesan kepada yang lain agar berhenti jadi kurir narkoba.

Untuk itu, pihak kejaksaan tetap dengan tuntutannya, kendati para terdakwa sudah memohon agar diberi hukuman yang ringan dengan menggemukan situasi keluarga serta tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

"Kendati mereka memohon hukuman seringan-ringannya, tapi kita tetap dengan tuntutan hukum mati. Sebab, mereka sindikat jaringan internasional sekaligus efek jerah agar tak ada yang coba-coba jadi kurir narkoba," tegas Nanik Kushartanti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sarifudin alias Butar Bin M. Yusuf (43) dan Riki alias Ninja narapidana 8 tahun di Lapas Kelas IIA Bengkalis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 6 November 2020 lalu dengan barang bukti 52 kg yang dijemputnya ke Malaysia bersama rekannya Syamsir masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.

Tersangka Sarifudin alias Butar yang tinggal di kawasan Pelabuhan TPI Kota Dumai kepada awak media ini ketika penyerahan tahap dua mengatakan, pada 5 November 2020 dia ditelpon temannya Riki alias Ninja (narapidana 8 tahun yang mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis) menjemput shabu 52 kg ke Malaysia. Butar kemudian menyewa Speedboat milik Syamsir Rp30 juta, dan berangkat bersama Syamsir.

Kepada terdakwa Butar, Riki menjanjikan upah jemput Rp 7 juta/kg. Dengan demikian, untuk membawa 52 kg shabu tersebut Butar akan menerima upah Rp 350 juta. Uang itu, rencana akan dibagi dua dengan Syamsir. Namun, 6 November sesampai di Indonesia tepatnya di wilayah kabupaten Bengkalis, Butar tertangkap dengan barang bukti 52 kg shabu. Sementara Syamsir pemilik Speedboat berhasil kabur.

Butar sehari-hari adalah head security PT. Dumai Pari Cipta Abadi, di Pelabuhan TPI, Kota Dumai, merupakan teman dari Riki Ninja alias Ninja narapidana 8 di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sedangkan terdakwa Abdullah alias Dul warga Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andi warga Jalan Gazali, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan Nazaruddin alias Nantan Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan. Ketiganya ditangkap pada 6 Desember 2020 oleh Tim Opsnal Polsek Bantan di back up Polres Bengkalis dengan barang bukti 42 kg shabu dan 23.682 butir pil ekstasi. [rudi]

 

Terkini