Metroterkini.com - Langkah prima dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan serta pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, SPKT Polres Ponorogo siap memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat di Ponorogo selama 1x24 jam nonstop.
Sedangkan pelayanan (SPKT) Polres Ponorogo diwujudkannya dalam bentuk Penerbitan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan kegiatan masyarakat Lainnya.
Pelayanan pengaduan maupun informasi, masyarakat bisa datang langsung di Kantor SPKT Polres Ponorogo yang berada di jalan Bhayangkara Ponorogo atau bisa juga menghubungi layanan cepat dengan panggilan 110 yang akan di respon cepat oleh petugas operator.
Ditemui Jum'at (11/6/2021), Ipda Tri Ismanto selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Ponorogo menuturkan bahwa ntuk memberikan kenyamanan kepada warga yang melakukan pelaporan, personil SPKT konsisten dalam melayani masyarakat secara efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan publik yang unggul. "Dengan tetap menggunakan SOP atau Standart Operasional Prosedur yang ada," papar Ipda Tri Ismanto.
Guna mengetahui tingkat pelayanan di SPKT Polres Ponorogo, setiap warga diminta untuk mengisi kotak sesuai dengan apa yang dialami selama proses pelayanan baik itu merasa puas, sangat puas atau tidak puas.
"Kita siapakan Kotak saran dikandung maksud sebagai indicator dalam Pelayanan SPKT Polres Ponorogo, Apabila tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka kita Siap melakukan perbaikan secara terus menerus," tukas Ipda Tri ismanto. [nur]