Pecat 51 Pegawai, ICW Desak Dewas Sidang Pimpinan KPK

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:48:55 WIB

Metroterkini.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera memproses laporan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut usai 51 pegawai dinyatakan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Karena laporan ini sudah masuk ke dewan pengawas, harusnya dewan pengawas segera meminta klarifikasi, bahkan menyidangkan pimpinan KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Rabu (26/6).

Menurut Kurnia, pimpinan KPK telah melanggar nilai dasar dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi sesuai dalam beleid Peraturan Dewan Pengawas nomor 1 Tahun 2020 selama ini.

Nilai-nilai yang dirujuk kurnia ialah: Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

"Harusnya ini segera ditindaklanjuti untuk menjadikan lembaga dewan pengawas itu benar-benar adil, benar-benar objektif, benar-benar menjadi menilai atau mengevaluasi kinerja dari pimpinan KPK," tambahnya lagi.

ICW juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menegur pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengambil keputusan tak mengangkat 51 pegawai tersebut.

Menurutnya, perintah Presiden agar TWK tidak dijadikan landasan pemberhentian pegawai KPK telah jelas diabaikan dan tidak dilaksanakan.

"Presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian, tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN dengan memaksa 51 itu diberikan tanda merah," katanya.

Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga lain memutuskan 24 di antara 75 KPK yang tak lolos TWK masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Sementara 51 yang lain dinyatakan tak bisa jadi ASN tidak karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah). BKN menyatakan kriteria PUNP adalah harga mati.

Ke-51 pegawai KPK itu masih akan bekerja hingga 1 November 2021.

Sementara, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman dan sejumlah Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan juga tak merespons apakah sikap KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah Jokowi.

Hanya Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin yang memberi respons namun belum menanggapi isu terkait TWK tersebut. Dia mengatakan akan menjawab apabila sudah mengecek pertanyaan yang dimaksud.

"Saya check, kita komunikasi ulang ya," ucap dia singkat. [**]

Terkini