Rizieq Ingatkan Hakim 3 Ayat Quran Agar Adil

Kamis, 20 Mei 2021 | 12:53:00 WIB

Metroterkini.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengingatkan tiga ayat Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW kepada majelis hakim dan jaksa saat membacakan pledoi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Ia awalnya menyinggung bahwa Allah SWT memiliki sifat Maha Adil. Karena itu, ia menyatakan bahwa Allah SWT sudah memerintahkan manusia untuk bersikap adil dan menegakkan keadilan.

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT yang Maha Adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil, serta selalu menegakkan keadilan," kata Rizieq.

Rizieq lantas mengutip tiga ayat Alquran. Salah satu ayat Alquran itu di antaranya Surat An-Nahl ayat 90. Ayat itu memiliki arti bahwa Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan.

Selain itu, Ia juga mengutip Surat An-Nisaa ayat 58. Ayat itu memiliki arti "apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil".

Terakhir, Rizieq juga mengutip Surat Al-Maaidah ayat 42. Ayat tersebut memiliki arti "Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskan lah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil".

Selain itu, Rizieq juga mengatakan bahwa Allah SWT mengharamkan kezaliman atas segenap umat manusia.

Ia lantas mengutip sebuah Hadis Qudsi yang memiliki arti "Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang haram di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi".

Lebih lanjut, Rizieq menilai penegakkan keadilan bukan hanya ajaran agama Islam semata. Melainkan diajarkan oleh semua agama dan
amanat konstitusi NKRI di UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam Penegakan Hukum.

"Karenanya, jika suatu pelanggaran hukum diproses, sedang pelanggaran hukum lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan diskriminasi hukum yang tidak dibenarkan dalam tatanan hukum NKRI," kata Rizieq.

Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Rizieq lalu meminta agar bebas murni dari segala tuntutan di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah membayar denda Rp50 juta, sehingga merasa tidak bisa dikenakan hukuman pidana.

Kasus itu berawal ketika Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Acara itu lantas dihadiri oleh ribuan orang di tengah pandemi virus Corona. [**]
 

Terkini