Ketua Tim Verifikasi SPJ KONI Bengkalis Diperiksa Jaksa

Kamis, 20 Mei 2021 | 07:43:04 WIB

Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, memeriksa Ketua Tim Verifikasi Bidang Olahraga, pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana hibah KONI Bengkalis, Tirta Adhi Khazmi, ST, MT, sebagai saksi, Rabu (19/5/21).

Tentang pemeriksaan Tirta Adhi Khazmi yang saat ini menjabat Kabid Olahraga, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, itu diungkap Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal melalui Kasubsi Pidsus, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi metroterkini.com, Rabu sore.

Menurut Frengki, Tirta diperiksa dari pagi hingga sore, dan dicecar 16 pertanyaan terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Verifikasi Dokumen Administrasi Permohonan Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah berupa uang pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

Tirta Adhi Khazmi (Ketua), Abdul Mukti Zubir, Iwan Desheryawan S. Kom, Eli Yohanes, SH, Bukti, A. Md, dan Susi Novita, diangkat sebagai tim verifikasi bidang olahraga pencairan dana hibah KONI Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Nomor : 24 /KPTS/IX/2019 tanggal 16 September 2019. 

Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap Pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019. Dimana pada tahun 2019 KONI Bengkalis mendapat dana hibah Rp 12 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh metroterkini-com, salah satu yang diverifikasi Tirta dkk adalah pencairan tahap II dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 3.000.000.000,-. 

Ada 3 poin hasil verifikasi terhadap pencairan dana hibah KONI Bengkalis:
1. Realisasi belanja hibah berupa uang pada tahap 2 sebesar Rp. 2.352.844.094,-.
2. Seluruh pajak agar segera disetorkan ke kas Negara sebelum tanggal 31 Desember 2019,
3. Agar segera melengkapi seluruh kekurangan lampiran pendukung SPJ sebelum 31 Desember
2019.

Sementara itu, pada Senin (17/5/21) kemarin, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Anharizal diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Frengki Hutasoit. Ia mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB. Anharizal datang ke Kejari mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana coklat itu, membawa dokumen.

Usai menjalani pemeriksaan Anharizal yang tanpa didampingi pengacara mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Menurutnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019. Namun, Anharizal tak bersedia menjelaskan secara rinci proses pencairan dana hibah KONI Bengkalis Rp 12 miliar tahun 2019 tersebut.

"Ia, pertanyaan seputaran anggaran dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," kata Anharizal yang mengaku pemeriksaan Senin siang itu untuk yang kedua kalinya.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidsus Jufrizal, SH, menegaskan belum ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis. Sampai saat ini pihaknya masih mendalami penggunaan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar itu.

"Masih sebagai saksi di tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," ungkap Juprizal.

"Untuk saat ini kami terus melakukan pemanggilan dan mencari keterangan yang akurat kepada pengguna dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," pungkasnya. [rudi]

Terkini