Penyadapan dan Penggeledahan KPK Tak Perlu Izin Dewas

Selasa, 04 Mei 2021 | 20:23:20 WIB

Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. Ada sejumlah pasal yang direvisi oleh MK.

"Dalam pengujian materiil: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil pemohon dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, untuk pengujian formil perkara ini, MK menolak permohonan pemohon.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pengujian materiil UU KPK itu, MK menyatakan Pasal 1 angka 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun.

MK juga menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan frasa 'dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas' dalam Pasal 12C ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas'.

Jadi, bunyi pasal tersebut diminta diubah menjadi:

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Selanjutnya, MK menyatakan frasa 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun' dalam Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Jadi, bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, MK menyatakan frasa 'harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu' dalam Pasal 40 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja'.

MK pun meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Terakhir, MK juga menyatakan frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat 1 (satu) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas'.

MK pun meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas. [**]
 

Terkini