Metroterkini.com - Polsek Bangko Pusako Rokan Hilir Riau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram dan 0,08 gram, Jumat (30/4/2021) dengan dua orang tersangka.
Kejadian saat 2 (dua) orang laki laki tidak memakai masker melintas di depan Polsek Bangko Pusako dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam BM 6821 WH dan distop personil Polsek.
Selanjutnya 2 orang laki laki tersebut berhenti dan turun dari sepeda motor saat ditanya keduanya gugup dan dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan 1 bungkus rokok On Bold di dalam kantong celana yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga shabu.
Keduanya AGS alias Agus dan IKB alias Jailani yang ditangkap mengakui memperoleh shabu dari Bawor warga Bangko Mukti dan setelah pengembangan dari tangan Bawor petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga shabu. Bawaor mengaku barang tersebut adalah milik M.Soleh (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin (3/5/2021) membenarkan penangkapan tersangka shabu di Bangko Pusako.
"Ketiga tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. [ril-mus]