Tim Gabungan Polres Rohil Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Kamis, 22 April 2021 | 19:21:25 WIB

Metroterkini.com - Polres Rokan Hilir menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Satpol PP di depan Mapolres Rokan Hilir. Kamis (22/4/2021).

Operasi gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir dipimpin Wakapolres Rokan Hilir Kompol James I.R Rajagukguk, MH,SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi. S.P, Kasat Reskrim AKP. Febriandy,SH. SIK, KBO Satbinmas Iptu S. Damanik dan Ipda S. Siregar selaku Pawas juga para personil TNI/Polri, Satpol PP.

Dalam operasi gabungan tersebut ditemukan sebanyak 30 orang yang melanggar protokol kesehatan yang terdiri dari Sanksi Sosial sebanyak 11 Pelanggar, Denda ditempat dengan sanksi RP. 100 rb sebanyak 12 orang dan 7 Orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda RP. 50 Rb.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari dilakukan  bersama tim gabungan untuk penindakan dan himbauan secara stasioner.

" Hari ini, hasil operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda ditempat 12 orang adalah RP. 1.200.000,- dan denda hasil persidangan 7 orang adalah RP. 350.000,-. Jadi total keseluruhan adalah RP. 1.550.000,-." jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH.

Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. [mustar]

Terkini