Yayasan Arimbi Ancam Pidanakan PT CPI

Rabu, 21 April 2021 | 19:50:28 WIB

Metroterkini.com - Sejumlah warga di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau, mengaku terimbas oleh zat berbahaya jenis limbah B3 milik PT Chevron Pasifik Indonesia. Mereka menuntut pemulihan lingkungan hidup hingga ganti rugi lahan yang dijadikan limbah B3.

Hal tersebut terungkap saat pertemuan yang digelar  Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Riau di Aula Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten  Siak, Selasa (19/04/2021) kemarin.

Mattheus Simamora dari Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Kepala Desa Minas Barat Ayang Bahari, para Ketua RW/RT, Kepala Dusun serta beberapa warga yang mengaku menjadi korban limbah milik Chevron.

"Kami masyarakat biasa yang tidak paham undang-undang, tidak punya power, sehingga harus menelan pil pahit. Seolah pemerintah tidak punya aturan tentang pencemaran lingkungan hidup," cetus salah seorang warga, Bastian.

"Kami bimbang, kemana harus mengadu, apa cara yang harus dilakukan, agar hak-hak kami di selesaikan oleh Chevron dan pemerintah. Kondisi lingkungan dan lahan masyarakat yang tercemar  limbah sudah dilaporkan sejak beberapa tahun silam, tapi sampai detik ini tidak ada penyelesaian," ungkapnya.

Sementara Ketua RK 04 Minas Barat, Syahru Arifin menuturkan, ada lokasi lahan dekat Desa Mandi Angin dengan luas sekitar 5 hektar yang disiram limbah. Setelah dilaporkan, pihak PT Chevron sudah melakukan validasi dan sudah hitung-hitungan nilai ganti rugi dan sudah disepakati dengan pemilik lahan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi.

Buyung, mengaku banyak warga  menjadi korban pencemaran ini, tetapi sudah pasrah, karena pihak PT Chevron dan pemerintah tidak menanggapi laporan masyarakat terutama masalah ganti rugi.

"Kami juga bingung, apa pengaruh  limbah B3 ini kepada manusia dan mahluk hidup, Karena PT.Cevron dan pemerintah tidak pernah mensosialisasikan," imbuhnya.

Ditambahkan Ketua RW.5/RK 2 Desa Minas Barat, Rianto, masyarakat tidak tahu, apa imbas dari limbah B3, sehingga terkesan mengabaikan. Sehingga masyarakat lebih fokus dengan  dana ganti rugi lahan yang tercemar limbah.

Ia menuturkan, ada sekitar 50 hektar lahan satu pemilik, sekitar 15 hektare dari lahan tersebut menjadi tempat pembuangan limbah oleh PT Chevron, awalnya mereka membuang begitu saja kelahan tersebut dengan menggunakan mobil truck. Sehingga warga sekitar dan pekerja sangat khawatir keselamatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Minas Barat, Ayang Bahari menyebutkan, masyarakat lebih cenderung mengurus dirinya sendiri, apalagi jika memiliki beckingan. Bahkan ada yang menerima setengah miliar. "Artinya siapa yang punya becking dialah yang mendapat," ujarnya.

Sehingga bagi yang tidak punya bekingan sudah pasrah. Karena banyak juga orang-orang yang mengaku mampu mengurus memyelesaikan, tetapi hasilnya nol.

Dia berharap dengan hadirnya Yayasan Arimbi ini, bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya. Terutama untuk memulihkan kembali lingkungan hidup yang tercemar limbah milik PT CPI.

Ketua Yayasan ARIMBI memaparkan, bahwa yayasan konsen terhadap pemulihan lingkungan. Untuk itu dalam waktu dekat ARIMBI akan melaporkan pidana lingkungan ini kepada pihak berwajib.

"Setelah menyerap keluhan warga ini, kita akan buat laporan agar Polda Riau mengusut pidana lingkungan. Kami Siap bersama dan mendukung Polda Riau dalam upaya tindakan Penegakan hukum terkait pencemara? lingkungan Tanah Terkontaminasi Minyak," kata Mattheus.

Imbuhnya, tidak ada politik dan perhitungan uang yang kita bebankan kepada masyarakat. "Ini murni penyelamatan lingkungan," pungkas Mattheus.

Manager Corporate Communication PT CPI, Sonitha Poernomo menyampaikan dalam menjalankan operasinya, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas. 

Menurutnya lagi, program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain. 

PT CPI menerima pemberitahuan untuk setiap klaim terkait lahan yang diduga terpapar minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan melalui prosedur administrasi resmi dan memproses klaim-klaim tersebut berdasarkan protokol PT CPI. 

"Setiap klaim yang masuk ditinjau dan dinilai secara menyeluruh termasuk fokus pada kelengkapan data administrasi, ada tidaknya tanah terkontaminasi minyak (TTM) pada saat proses verifikasi, dan kendala akses lahan," ungkapnya. 

Terakhir PT CPI terus melaporkan perkembangan program pemulihan lahan terpapar minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan kepada SKK Migas dan KLHK. [ajho]
 

Terkini