Polda Riau Bidik Dugaan Pencucian Uang PT PSJ

Selasa, 13 April 2021 | 22:35:39 WIB

Metroterkini.com - Ditreskrimum Polda Riau, tengah menyelidiki dugaan pencucian uang dari hasil perkebunan ilegal, yang diduga dilakukan oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Dugaan pencucian uang itu mulai didalami pasca penanganan kasus tindak pidana penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT PSJ atas laporan PT. NWR (Nusa Wana Raya) pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan tugas dan tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara, yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 Ha yang belum dilakukan eksekusi hingga tuntas.

Dimana saat ini penanganan perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan. Dan kemudian dikembangkan pula ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Salah satu hasil atau rekomendasi gelar perkara perkara tersebut, kita melakukan penyelidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari beberapa rangkaian penyidikan yang diduga adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT. PSJ," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (13/4/2021).

Hal ini terkait dengan proses dan hasil dari transaksi keuangan yang bersumber dari penerimaan produksi kelapa sawit atas objek putusan MA tahun 2018 tersebut.

Hasil sementara, dari petunjuk olah atau transaksi keuangan, diduga telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan pihak koperasi dan pihak PT. PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

"Dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi dan atau korporasi atau perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah dan atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU)nya," lanjut Teddy.

Tambah Teddy, pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan saat ini terkait objek lahan yang dipermasalahkan. [***]

Terkini