Metroterkini.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Bengkulu, AS setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara meraton, oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kaur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Kaur Kepla Dinas PMD Kaur, AS didugga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Perangkat Desa dalam pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) penetapan ini setelah dilakukan proses yang cukup panjang dan banyak saksi yang dihadirkan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kaur, merilis secara resmi penetapan tersangka AS Kepala Dinas PMD Kaur sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Pembangunan Embung di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Penetapan ini setelah Kepala Desa Babat SR lebih dahulu dijobloskan ke penjara, SR dan AS diduga melakukan korupsi atas pembangunan Embung tahun 2019 dari Kemendes PDT yang merugikan keuangan negara 148,7 juta.
"Setelah fakta persidangan SI Kepala Desa Babat, dengan bukti yang kuat AS menikmati hasil korupsi dan tidak melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," terang Kepala Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH., saat merilis hasil pemeriksaan dan penetapan AS sebagai tersangka di Kejari Kaur, Kamis 18 Maret 2021.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kaur Alman Noveri, SH.MH., sebelum dilakukan penetapan AS sebagai tersangka, pihak Kejari Kaur telah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres Kaur, untuk mempermudah penetapan tersangka AS. [Ferry]