Pemuda Nias Geram Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Warga Nias Di Riau
Metroterkini.com - Kejadian pemerkosaan yang dilakukan Udin (33) terhadap korban yang berinisial JL (15) yang masih duduk di bangku kelas II SMP tersebut termasuk perbuatan terkutuk yang terjadi di Perkebunan PTPN V Desa Sei Kuning, Kec. Tandun, Kab. Rohul, Prov. Riau, pada Selasa tanggal 16 Februari 2021 silam.
Berdasarkan keterangan korban berinisial JL awalnya pelaku Udin sebelumnya memanggil korban, tapi korban menolak. Namun pelaku terus memaksa dan menarik korban hingga membawa korban di sekitar kawasan perkebunan. Disitu pelaku yang kesetanan melakukan tindakan bejatnya dengan meremas payudara korban secara beringas.
Korban berusaha melawan, akan tetapi pelaku terus memaksa korban serta membuka celana korban hingga terjadi pemerkosaan itu. Korban JN pun tak berdaya untuk melakukan perlawanan. Setelah pelaku selesai melakukan pemerkosaan langsung meninggalkan korban JL.
Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan tidak berani memberitahukan hal yang menimpanya kepada orang tua karena takut.
Pada malam hari itu juga saudara korban Gamos langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian di Polsek Tandun. Dalam surat tanda terima laporan dengan nomor :11/II/2021/Sek. Tandun, tindak pidana yang disangkakan hanya sebatas tindak pidana percabulan bukan pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2021 di Afdelin IV Desa Sei Kuning Kec.Tandun, Kab. Rohul, Pelaku Udin. Dengan Nomor : LP/11/II/Sek. Tandun tanggal 17 Februari 2021 yang diterima oleh Bripka Agus Kristian, NRP 85071319.
Setelah dilakukan pembuatan laporan pengaduan ke pihak Polsek Tandun, saudara korban Gamos langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Udin.
Setelah dilakukan pencarian pelaku Udin ditemukan di jalan dan langsung diamankan di pos pengamanan perkebunan PTPN IV Tandun. Namun dalam keadaan emosi dan khilaf, korban pemerkosaan JL langsung emosi dan menampar pelaku Udin.
Sementara, Siduhu Lase yang awalnya sedang bekerja di PKS Kelapa Sawit PTPN V yang terletak di Desa Sei Kuning Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu, Riau. Sebelumnya dia mendapat kabar bahwa ada informasi keributan di Pos Pengamanan.
Mendengar hal itu, pihaknya langsung menghubungi pihak Polsek Tandun. Pihak Polsek Tandun yang ia hubungi saat itu meminta agar dirinya segera memberikan pertolongan serta mengamankan.
Siduhu Lase pun saat itu langsung menuju ke TKP. Saat sampai di TKP pihaknya langsung meminta agar pelaku pemerkosaan itu di serahkan kepada pihak aparat kepolisian agar tidak dihakimi massa. Tak berapa lama pihak kepolisian tiba dilokasi langsung membawa pelaku Udin bersama saudara korban Gomos karena menampar pelaku pemerkosaan Udin.
Setelah sampai di Kantor Polsek Tandun, Duhu Lase bersama anaknya Laurensia Sehati Lase ikut ditahan bersama saudara korban Gomos karena sangkakan tindakan pidana kekerasan terhadap pelaku pemerkosaan Udin.
Hingga saat ini saudara korban Gomos, Duhu Lase serta anaknya Laurensia Sehati Lase ditahan dipolsek Tandun.
Sementara Pemuda Nias dan aktivis di Jakarta Edizaro Lase, kepada metroterkini.com, Senin (8/3/2021) mempertanyakan mengapa pihak Polsek Tandun menahan saudara korban pemerkosaan Gomos dan Siduhu Lase dan Laurensia Sehati Lase. Tindakan pidana apa yang dilakukan oleh mereka?
Edizaro Lase menghimbau agar mereka segera dibebaskan. Pelaku pemerkosaan Udin agar dijerat pasal berlapis karena melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Edi Lase berniat akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak. Jika ada kelalaian Kapolsek Tandun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri. [Ali]