Ninik Mamak di Kampar Diduga Gelapkan Sertifikat

Senin, 08 Maret 2021 | 22:29:04 WIB

Metroterkini.com - Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektar yang menjadi sengketa antara PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dengan masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, masih berbuntut panjang.

Ninik Mamak persukuan Piliang di desa Senama Nenek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Mukhlis diduga melakukan penipuan kepada seorang anak kemenakan, Ida (60). Ida yang mengeluhkan perbuatan ninik mamak tersebut diduga telah melakukan upaya pengelapan sertifikat terkait pembebasan lahan tersebut.

Ida usai memenuhi pangilan Polda Riau, Senin (8/3/2021) kepada metroterkini.com mengatakan, dugaan penipuan itu diketahui oleh Ida karena namanya terdaftar sebagai penerima kaplingan dari pemerintah melalui BPN Kampar. Eks lahan perkebunan PT PTPN V seluas 2.800 hektar tersebut telah dikembalikan ke masyarakat. 

"Sertifikat nomor TORA 318. Namun hingga saat ini sudah berjalan selama 14 bulan belum mendapatkan sertifikat dari lahan yang diserahkan Pemda Kampar ke pada Ninik Mamak," tuturnya.

"Kita telah melaporkan kasus ini ke Polda dan sudah tiga kali memenuhi dipangilan dan saya berharap supaya dapat secepatnya hak saya diberikan," tambahnya.

Sementara itu Direktur LBH Universitas Pasir Pengaraian Hendri, SH, MH didampingi Muhammad Zikri, MH selaku Kuasa Hukum, sangat berterimakasih kepada Polda Riau melalui Subdit III DirReskrimum yang telah berupaya melakukan Pagilan Penyelidikan (konvertir) dari pukul 11.00 sampai sore ini.

"Terhadap kasus ini, Kami berharap agar Polda Riau secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap klein kami dan segera mendapatkan haknya dan berharap Polda Riau profisional dan adil dalam menyikapinya sampai P 21," tuturnya. [al]

Terkini