Metroterkini.com - Korban pemerkosaam terhadap gadis dibawah umur menimpa JN (15 tahun), warga yang berdomisili di perkebunan kelapa sawit PTPN V Kebun Tapung Desa Sungai Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau, pada 16 Februari 2021.
Awal kejadian menurut korban JN kepada metroterkini.co menuturkan, awalnya ia di tarik dan dipaksa di bawa ke kebun karet oleh pelaku UD.
Singkat cerita setelah sampai perkebunan tersebut, UD langsung maksa JN untuk membuka celana JN. Keinginan UD membuat korban tak berdaya.
Malam itu, DN berhasil merenggut kehormatan JN yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Atas kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Hingga saat ini pihak keluarga korban, berharap terhadap penegak hukum agar pelakunya dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Polres Rokan Hulu melalui Kapolsek Tandun AKP Sodarman Sinaga SH, mengaku pelaku UD saat ini sudah di tahan dan berkasnya juga telah dilipahkan di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Orang Tua Pelaku Ikut di Tahan
Dalam perkara ini, orang tua pelaku LS mengaku juga ikut di tahan, karena diduga ikut melindungi pelaku. Namun orang UD ini mengaku keberatan atas penahanan dirinya oleh Polsek Tandun Rokan Hulu Riau. Pasalnya, dia mengaku hanya melaporkan kejadian dugaan pencabulan melalui telpon ke salah satu anggota Polsek, namun berujung penahanan.
"Awalnya saya yang menelpon salah satu anggota kepolisian di Polsek Tandun, bahwa ada keributan dekat pos di Komplek PTPN V Kebun Tandun. Sementara saat itu saya sedang kerja di PKS masuk malam. Namun saat itu pihak kepolisian meminta saya untuk segera kesana, membantu mengamankan," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya saat kejadian tersebut, malah meminta si pelaku dugaan pencabulan tersebut jangan di hakimi. Lalu saat itu dengan waktu yang sama korban langsung di bawa ke Polsek Tandun, untuk dimintai keterangan ke Polsek bersama pelapor.
"Namun anehnya saya bersama anak saya diminta juga harus di tahan demi kepentingan penyelidikan," ungkap LS kepada awak media, Sabtu.
Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta menghubungi Kanit Reskrim terkait penahanan pelapor.
Sampai saat ini Kanit Reskrim belum memberikan keterangan terkait penahanan pelapor oleh Polsek Tandun Rokan Hulu. [ali]