Jamaluddin : Pelayan akan Dilakukan Secara Online

Selasa, 02 Maret 2021 | 22:01:27 WIB

Metroterkini.com - Sesuai dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan membuat fitur Sistem Pelaporan Informasi Peserta (SIPP) online.

Terkait dengan penggunaan fitur tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Penggunaan SIPP (Sistem Pelaporan Informasi Peserta) Online kepada seluruh OPD, untuk Pelaporan Data Non ASN se-Kabupaten Siak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi, diawal sambutannya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Siak mengucapkan trimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, dimulai sejak tahun 2019. Dimana dibulan Januari 2019 sudah terdaftar sebanyak 6121 pekerja, sementara saat ini dibulan maret tahun 2021 sudah terdaftar sebanyak 7618 peserta non ASN se-Kabupaten Siak," jelas Yusuf Delfi.

Untuk program perlindungan terbagi 2, yakni Kecelakaan kerja dan jamim kematian. Untuk peserta non ASN, dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Siak, tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN.

"Untuk ditahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 15 kasus. Yang terbagi 1 kasus Kecelakaan kerja dan 14 kasus jaminan kematian dengan total keseluruhan yang dibayar sebanyak Rp 714.329.256," ucapnya.

Terkait dengan Program SIPP Online, Yusuf Delfi menjelaskan bahwa SIPP Online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.

"Jadi bagi bapak atau ibu yang melaporkan data bulanan baik pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, dapat langsung mengakses melalui aplikasi SIPP Online, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak", kata Yusuf.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat pun, sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memakai SIPP Online tersebut.

Selanjutnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin mengapresiasi dengan adanya Fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya SIPP Online ini, akan sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP Online tersebut," ucap Jamal.

Pemerintah Kabupaten Siak sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tentang Sistem Informasi Berbasis Elektronik. 

"Dengan ada Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan semua layanan tidak lagi secara manual atau tatap muka, akan tetapi secara bertahap akan melalui online", jelas Asisten III tersebut. 

Kabupaten Siak juga telah ditunjuk dan masuk kedalam 25 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai Kabupaten/Kota Smartcity pertama pada tahun 2017 lalu. 

"Alhamdulillah berkat pengembangan di program Smartcity ini, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengembangkan beberapa pelayanan yang bisa diakses melalui Via online, termasuk fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Jamaluddin, di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (2/3/2021).

Diakhir sambutannya, Jamaluddin berharap agar para peserta yang mewakili setiap OPD dan perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Siak serta peserta lainnya, agar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin. 

"Saya berharap agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi SIPP Online ini, bisa mengikuti dari awal hingga akhir dengan sebaik mungkin, agar manfaat dari fitur SIPP Online ini bisa kita rasakan untuk memudahkan dalam pelaporan dan perubahan di setiap instansi maupun seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Jamaluddin. [Ibrahim]

Terkini