Oknum Camat Batang Gansal Inhu Diduga Terlibat Pungli

Ahad, 21 Februari 2021 | 23:50:23 WIB

Metroterkini.com - Aksi pungutan liar (Pungli) di duga terjadi di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau. Yang di duga melibatkan oknum camat setempat.

Hal itu di ketahui dari hasil rapat yang di lakukan di aula kantor camat Batang Gansal pada 3 November 2020 lalu yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.

Dalam rapat bersama warga itu di sepakati bahwa akan dilakukan perbaikan Jalan Poros Tali Kawat Desa Seberida, Desa Belimbing dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal sepanjang lebih kurang 117 kilometer dengan besaran pagu anggaran sebesar Rp112 juta.

Dimana, sumber anggaran berasal dari 85 persen itu dibebankan kepada pihak perusahaan bidang perkebunan yang berada dalam wilayah di tiga desa tersebut.

Dengan ketentuan senilai Rp27 ribu perhektar, dan 15 persen di bebani kepada toke sawit atau tengkulak sebesar Rp1 juta pertengkulak.
Salah seorang aktivis organisasi asal Kabupaten Inhu, Affandi alias pak Itam kepada awak media, Ahad 21 Februari 2021, menyikapi hal di atas, menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan Pungli yang di duga di lakukan oleh Camat Batang Gansal Elinaryon.

"Sudah jelas hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum tapi mengapa di lakukan juga," kata Affandi.

Sebab, kata dia, persoalan jalan poros desa merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Selain itu, pembangunan jalan kabupaten tidak bisa di biayai oleh desa dengan menggunakan dana desa. Apalagi dana tersebut berasal dari hasil Pungli.

"Dalam kesempatan ini kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Sebab, persoalan ini (dugaan Pungli-red) tidak bisa di biarkan begitu saja," tegasnya.

Konon katanya, dalam rapat itu terungkap daftar nama-nama perusahaan yang di pungut untuk biaya perbaikan jalan poros di tiga desa, antara lain, PT SSK dan PT PAS dengan luas 1.500 hektar sebesar Rp40,5 juta.

Sedangkan PT SIR seluas 862 hektar sebesar Rp23 juta lebih, PT IP seluas 176 hektar dengan besaran pungutan Rp4 juta lebih, PT PLM seluas 1.000 hektar sebesar Rp27 juta, CV Nikmat Lestari seluas 150 hektar senilai Rp4 juta lebih dan Lumban Gaol (pemilik lahan-red) seluas 150 hektar senilai Rp4 juta lebih dan salah satu tengkulak, yang namanya belum di ketahui, senilai Rp18 juta lebih. [wa]

Terkini