Larikan dan Cabuli ABG, Pemuda Pengangguran Masuk Bui

Sabtu, 13 Februari 2021 | 16:19:52 WIB

Metroterkini.com - Larikan lalu setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur, petualangan seorang pemuda pengangguran berinisial DS (19 tahun) berakhir di bui Mapolsek Kubu Polres Rohil,  Jum'at (12/2/2021) sekira pukul 09:00 WIB.

Pemuda berinisial DS dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rohil oleh orang tua korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih SMA di Kubu tersebut dilarikan pelaku. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Perkara Tindak Pidana melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

"Telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak dibawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul" ungkap AKP Juliandi.

Kejadian bermula pada Jum'at 05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, anak pelapor pamit kepada pelapor untuk pergi ke sekolah. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang ke rumah lalu pelapor menelfon anaknya, namun nomor handphone nya tidak aktif.

Selanjutnya pelapor mencoba mencoba menelfon lagi, namun nomor telefon anaknya kembali tidak aktif juga. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi ke rumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya. Saat itu ayah dari teman anaknya mengatakan kepada pelapor “ini kereta anakmu” lalu pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, "Loh anak ku mana?”. Lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah tanya sama anak ku.”

Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya Pelapor berusaha mencari anaknya tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Lebih lanjut diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatra Utara, bersama korban tepatnya di rumah orang tua pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono, selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan. Sekira jam 09.00 WIB tepatnya Jum'at, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DS yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban.

Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku dan Ianya mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada selasa tanggal 09 Februari 2021.

Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim juga melakukan Introgasi terhadap korban dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali. 

Setelah mendengar pengakuan tersebut, pelaku dan korban langsung di bawa ke Polsek Kubu dan langsung membawa korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum. Hasilnya ada luka lama didepan alat kelamin korban dan selanjutnya pelaku lansung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti lainnya berupa 1 lembar surat Visum Etrepertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan sepasang baju tidur warna hijau. [mustar]

Terkini