Metroterkini.com - Aksi pencurian akhir-akhir ini marak terjadi wilayah hukum Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau. Korban aksi pencurian kali ini adalah Bun Thiam (60), warga Jalan Cempaka RT 004 RW 002 Kelurahan Panipahan Kota.
Berdasarkan laporan kepolisian, Senin (08/02/2021) yang terjadi di rumah korban Bun Thiam (60). Korban didampingi dua saksi Akiong (53) juga Bun Ling (41) yang merupakan penjaga rumah korban.
Kejadian pencurian pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 06.00 Wib, korban yang bernama Bun Thiam mendapat kabar dari saksi yang bernama Akiong, yang merupakan penjaga rumah korban dan memberitahukan kepada korban yang saat itu korban sedang berada di Kota Medan.
Akiong selaku saksi mengatakan bahwa rumah korban telah dibongkar oleh orang, dimana diketahui bahwa Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka/membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu setelah pelaku masuk kedalam rumah.
Pelaku membongkar lemari-lemari milik korban yang ada didalam kamar rumah sebanyak 3 (tiga) kamar. Dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari kayu dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka, dan juga kondisi kamar-kamar di dalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan, dan korban juga melihat lemari pakaian miliknya dalam keadaan terbongkar.
Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumah oleh korban, korban mendapati bahwa 1(satu) unit kompor gas, 2(dua) buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg serta (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada didalam jok sepeda motor tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Atas laporan korban, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dan 3 (tiga) orang anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian, Selasa (09/02 2021).
Pelaku Yori Suwandi Muthe sedang berada disimpang lokalisasi kemudian dilakukan penangkapan serta langsung diinterogasi terhadap pelaku, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama Sapril alias Aril (DPO).
Pelaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu ke wilayah A Jamu Kabupaten Labuhan Batu (Sumut). Pelaku saat ini telah diamankan pihak Polsek Panipahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. [mustar]