Pemko Gunungsitoli Klarifikasi Terlantarnya Pasar Rakyat Idanoi

Senin, 08 Februari 2021 | 23:11:15 WIB

Metroterkini.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos, M.Ec.Dev menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan Pasar Rakyat Gunungsitoli  Idanoi asal jadi dan ditelantarkan.

Hal ini secara tegas dibantah Yurisman bahwah itu tidak benar melalui press release dinas kominfo kota Gunungsitoli Sumatera Utara Senin, (8/2/2021). "Itu tidak benar," ungkapnya.

Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, pada dasarnya telah melakukan langkah-langkah terpadu terkait rencana relokasi para pedagang di pasar Pekan Humene, melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang pada bulan Januari 2020 yang lalu dan direncanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 pasar rakyat Gunungsitoli Idanoi sudah mulai beroperasi.

“Namun sangat disayangkan menjelang pengoperasian pasar rakyat tersebut, oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lokasi pasar dimaksud melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju bangunan pasar dengan meletakkan sejumlah bahan material di badan jalan dan tidak memperkenankan aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar,” ujar kadis perdagangan.

Kadis memaparkan, bukan karena faktor kesengajaan atau pembiaran oleh pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli, namun hal ini disebabkan adanya tindakan dari oknum tertentu yang mengaku sebagai keluarga dari Sudiani Larosa (penghibah tanah) yang melarang aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar tersebut. Akibatnya menghambat penyelesaian pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi pasar, dan oknum tersebut mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Nias.

Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi ini dibangun oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli di atas sebidang tanah seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat pelepasan hak atas tanah melalui hibah dari Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 7 Oktober 2016. [epianus]

Terkini