Petugas Rutan KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi

Sabtu, 30 Januari 2021 | 23:32:45 WIB

Metroterkini.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengatakan, petugas rumah tahanan (rutan) KPK telah melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Laporan tersebut dilakukan Jumat (29/1/2021), ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021). 

Menurut Ali, pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Sebelum membuat laporan, korban juga sudah diperiksa oleh dokter. Untuk selanjutnya, KPK menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. "Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," tutur Ali. 
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," tambahnya. 
Sementara itu, Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi termasuk korban. 

"Sementara masih kita proses. Ada dua saksi plus satu saksi, korban," ujar dia. 

Sebelumnya, petugas penjaga rutan KPK dipukul oleh tahanan Nurhadi. Kejadian tersebut terjadi di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemukulan terjadi pada pukul 16.30 WIB. “Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Ali mengatakan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” kata Ali. 

Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA. 

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [**]

Terkini