Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau, dan malah mengirim perwakilan. Ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH, mengatakan, penyidik bisa jemput paksa Sekdako Pekanbaru.
Bukannya mengakui kalau sudah tidak datang dua kali untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, untuk diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, justru berdalih di media mainstream sudah memberikan kuasa kepada Asisten II, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Menanggapi hal itu, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH, mengatakan kalau Jamil tidak mengerti mekanisme hukum. Sebab menurut undang-undang, kesaksian seseorang tidaklah bisa diwakilkan.
"Tidak bisa diwakilkan, karena dibutuhkan keterangan dari saksi itu adalah apa yang ia alami, ia lihat, dan ia dengar sendiri. Itu Sekdako Pekanbaru tidak ngerti hukum," ujar pria yang juga aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu, kepada GoRiau.com, Jumat (29/1/2021) sore.
Kemudian ia menyampaikan, terkait Muhammad Jamil yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam hal ini Polda Riau, bisa menjemput paksa Muhammad Jamil, jika tidak kooperatif.
"Saksi yang sudah dipanggil 2 kali tdk mau datang, penyidik bisa jemput paksa, sesuai pasal 112 KUHAP," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusutan perkara dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terus bergulir, sejumlah pihak sudah diperiksa, namun Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali dipanggil Polda Riau untuk diperiksa, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Panggilan pertama dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kepada Muhammad Jamil, pada hari Selasa (26/1/2021) lalu, Jamil tidak hadir di Polda Riau, dan tidak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Jamil pada hari ini, Kamis (28/1/2021), namun Jamil juga mangkir dari panggilan penyidik.
"Iya sudah kita jadwalkan dua kali, namun yang bersangkutan juga 2 kali tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Kamis malam.
Selanjutnya Teddy membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sebanyak 18 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamat lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [***]