Polda Metro Jelaskan Proses Penetapan Tersangka HRS

Selasa, 05 Januari 2021 | 22:46:32 WIB

Metroterkini.com - Polda Metro Jaya membeberkan proses penetapan tersangka penghasutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Pihak Polda Metro mengatakan proses penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Kombes Hengki menjelaskan rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," ujar Hengki saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hengki mengatakan, saat proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu, disimpulkan ada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ia menambahkan, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan meningkat status tahap penyidikan kasus kerumunan itu.

"Termohon 1 melakukan gelar perkara yang mana dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

"Bahwa kemudian termohon 1 membuat laporan polisi model A dengan terlapor atas nama Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," imbuhnya.

Selanjutnya, Hengki mengatakan melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Habib Rizieq sebagai saksi. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal216 KUHP," sebutnya.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 Tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Habib Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Habib Rizieq. Kemudian, pada 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan pemohon ditemukan fakta hukum bahwa pemohon adalah orang yang diduga melalukan tindak pidana serta unsur-unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Selanjutnya agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan objektif penyidik terkait perkara yang disangkakan dapat dilakukan penahanan. Salah satunya karena Pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman 6 tahun penjara maka pemohon ditahan selama 20 hari," tuturnya.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [***]
 

Terkini