Anak Dibawah Umur di Bengkalis Terlibat Curanmor

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:19:15 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis menangkap komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial ASS dan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Sementara dua rekannya, RS dan RN masuk daftar pencarian orang (DPO) 

Hal ini disampai Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit KBO Reskrim BKO 125 dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (28/12/20).

Menurut Hendra, peristiwa ini berawal ketika pada 11 Desember lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang masih dibawah umur ini bersama rekannya ASS (sudah dewasa) melihat sepeda motor Yamaha Vixion BM 6754 EU milik Leonardo, warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan diparkir depan rumahnya. Saat itu, korban tangah mandi. Usai mandi, alangkah terkejutnya korban saat melihat sepeda motornya sudah tak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Tim Opsnal Sat Reskrim BKO 125.

Berdasarkan laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan. Tim kemudian dapat informasi ada anak dibawah umur menawarkan sepeda motor.

Informasi masih ini ditindaklanjuti dengan menangkap yang diduga pelaku yang masih dibawah umur. Pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dicuri bersama ASS dan disimpan di rumah RS. Selanjutnya, RS menghubungi rekannya RN.

Mengetahui identitas para pelaku, tim langsung bergerak dengan menciduk ASS di rumahnya. Selanjutnya ke rumah RS dan RN. Namun, RS dan RN berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari keempat pelaku pencuri tersebut, anak dibawah umur (15) ini merupakan otak dibalik pencurian. Dia melakukan pemetaan dan kemudian mengajak rekannya yang sudah dewasa," terang Kapolres ketika konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (28/12/20).

Disebutkan, sebenarnya, anak dibawah umur ini sudah dikenal di daerahnya sering melakukan pencurian ayam. 

"Sekarang naik kelas, mengajak tiga orang orang sudah dewasa untuk melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Hendra.

"Terhadap pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres. [rudi]

Terkini