Metroterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berpendapat lahan yang dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan tersebut. Pesantren yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren," kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual, Senin (28/12).
Ia mengusulkan pesantren itu nantinya bisa diurus oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga FPI.
Namun demikian, dia mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.
"Soal tanah Megamendung yang sekarang dimiliki menjadi pondok pesantren FPI itu, kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa?" ujar Mahfud lagi.
Dia menekankan, permasalahan tersebut harus selesai dengan jelas. Ia tidak ingin ada saling klaim yang nantinya malah akan menimbulkan problem kian runyam.
Sebelumnya, Rizieq mengklaim jika pihaknya menggunakan lahan tersebut setelah ditelantarkan PTPN selama kurang lebih 30 tahun. Terkait klaim Rizieq itu, menurut Mahfud, harus ada pembuktian atas pernyataan tersebut.
"Ditelantarkan katanya 30 tahun, lho pemeritah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun, karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," Mahfud merinci.
Surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 tersebut tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam surat dijelaskan, lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. [**]