Metroterkini.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penyerangan yang dilakukan oleh simpatisan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12/2020) dini hari. Setelah enam laskar khusus FPI penyerang petugas ditembak mati, hingga kini polisi masih memburu empat pelaku yang berhasil melarikan diri.
"Orang-orang yang terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap anggota polri akan kita telusuri lebih lanjut, akan kita selidiki lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin.
Tubagus menjelaskan, untuk jenazah enam orang laskar khusus dari FPI sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Sudah (ditangani) dan (jenazah) itu kami bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Tubagus.
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran sebelumnya mengatakan, penembakan terhadap enam orang laskar khusus FPI dilakukan karena mereka diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan trukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.
"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudiam melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucapnya.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tidnakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutupnya. [**]