Polres Gulung Jaringan Shabu Anak Bengkalis

Senin, 30 November 2020 | 21:19:38 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus lima orang jaringan narkoba yang menamakan dirinya Anak Bengkalis, Senin (30/11/20). Mereka adalah EY alias Awet (41),  RO alias Rian (31), RS alias Robby Rotor (30) dan AH (35), H alias Een Back (28). Kelimanya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Bengkalis dan Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, dalam jumpa pers mengatakan,  pengandali kelompok anak Bengkalis ini berada di Pekanbaru. Sementara, Narkoba jenis sabu yang dikendalikan kelompok ini berasal dari negeri Jiran Malaysia. Dari tangan lima tersangka, diamankan barang bukti satu bungkus besar shabu kemasan teh cina Ging Shan, dua bungkus sabu paket sedang dan dua bungkus paket kecil sabu dari tangan EY alias Awet, kartu ATM dan HP berbagi merek dari kelima tersangka dan uang tunai Rp8 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarif Hidayatullah dan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, menjelaskan, terungkapnya jaringan narkoba anak bengkalis ini berawal pada Jum'at (20/11/20) lalu, ada informasi bahwa EY alias Awet mau menjual shabu. Tim Opsnal Satreskrim Narkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Taktik ini berhasil, dimana tersangka Awet tidak curiga dengan penyamaran polisi tersebut, setelah diajak berputar-putar wilayah Wonosari. Setelah di lihat tersangka bersama barang bukti di jalan Bantan petugas langsung melompat ke kenderaan tersangka dan langsung dibantu anggota lainnya. Awet mengaku baru mengambil barang tersebut dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan Kartini dekat pohon beringin seberat 971 gram dan di Jalan Baru Wonosari lima bungkus kecil seberat 178,8 gram. 

"Untuk menangkap tersangka EY alias Awet pada hari Jumat (20/11/20) lalu, Polisi melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli barang terlarang tersebut atau taktik undercover buy," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (30/11/20) siang.

Kemudian lanjut AKBP Hendra Gunawan, tersangka Awet mengaku shabu tersebut dari  RO. Tak lama kemudian, RO pun ditangkap. Mata rantai masih belum putus, RO mengaku shabu tersebut milik Een Back yang tinggal di Pekanbaru.

Sebelumnya Awet terlebih dahulu menimbang shabu tersebut di rumah Aya alias Ahwat (DPO). 

Sabtu (21/11/20), Tim gabungan Polres Bengkalis di back up Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap tersangka H alias Een Back dan AH di Pekanbaru.

" Een Back akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya yang sudah dipesan AH seharga Rp 50 juta, dan uang sudah diterimanya," ujar Hendra Gunawan.

Perkara ini terus dikembangkan, Een Bach mengaku bahwa sabu 178.8 gram itu dibelinya dari Filing (DPO) seharga Rp 40 juta  melalui RO. Uangnya sudah ditransfer Rp26 juta  ke rekening RS. 

Kemudian Een Back mengaku bahwa sabu seberat 971 gram yang akan diantarnya ke Pekanbaru adalah milik Wan Tai Chong warga Malaysia.

Saat diperiksa, Een Back mengungkapkan, pada Kamis (19/11/20) WanTaicing menyuruhnya mengantar sabu seberat 971 gram dari Bengkalis ke Pekanbaru. Sementara pada hari yang sama Een Back membeli sabu dari Filing harga Rp 40 JT. Uangnya baru ditransfer Rp 25 juta ke rekening RS. Sisanya akan dibayar di Pekanbaru. 

Dalam hal ini, Awet betugas mengambil dua paket sabu tersebut dari tempat berbeda untuk diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 10 juta. Upah tersebut sudah ditransfer ke rekening Acik.

"Karena memakai rekening RS. RS dapat fee Rp300 ribu," pungkas AKBP Hendra Gunawan.

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. [rudi]

Terkini