Cetak Uang Palsu, Kur Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 November 2020 | 18:40:35 WIB

Metroterkini.com - Kd alias Kur dan temannya MJ alias Jali, keduanya warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap dalam perkara uang palsu (Upal), Kamis (26/11/20). 

Selain tersangkut perkara uang palsu, ternyata Kur juga tersangka dalam perkara shabu dan curanmor dengan 4 laporan polisi di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Kamis sore.

Menurut Hendra Gunawan, terungkapnya pembuatan uang palsu ini berawal pada 6 November 2020, ketika Tim Opsnal Polres Bengkalis meringkus MJ alias Jali dengan barang bukti 7 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.

Saat diinterogasi Jali mengatakan bahwa uang tersebut diperolehnya dari temannya Kd alias Kur. Berdasarkan pengakuan Jali, Tim Opsnal kemudian bergerak kerumah Kur di Kecamatan Pinggir dan menangkap Kur yang tengah mengisap shabu.

Kepada petugas, Kur mengaku bahwa uang yang diamankan dari Jali adalah hasil cetakan rekannya bernama Satria Saputra (DPO). Menurut Kur, Satria mencetak uang palsu itu menggunakan printer.

Masih pengakuan Kur, ia memesan uang palsu kepada Satria sebanyak 1,1 juta semuanya dalam pecahan 50 ribu.

Rencananya uang tersebut akan ddibelikan shabu. Namun, rencana tersebut berantakan karena Jali tertangkap.

Berdasarkan alat bukti, Jali dikenakan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Uang; setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara tersangka Kur dikenakan Pasal 26 ayat (3) UU No.7/2011 tentang Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Selain itu, Kur juga diproses dalam perkara curanmor dan shabu. Untuk curanmor, diproses di Sateskrim Umum, sedangkan untuk perkara shabu diserahkan ke Satreskrim Narkoba. 

Dalam perkara pencurian kenderaan bermotor Kur bermitra dengan rekannya bernama Hari Saputra. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual cepat kepada IR (DPO) dengan harga Rp1,5 juta dan ada yang Rp4,5 juta.

Langganan penjara
Masalah hukum bagi Kur bukan barang baru. Sebab, Kur ternyata sudah berulang kali masuk penjara dan terakhir bebas dari Lapas Rohil pada tahun 2019 lalu.

Barang bukti dari kedua tersangka, berupa uang palsu, printer, helm, dan kunci leter Y. [rudi]

Terkini