Polda Limpahkan Tersangka Shabu 10 kg ke Kejari Bengkalis

Kamis, 26 November 2020 | 00:27:46 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Direktorat Reskrim Narkoba Polda Riau menyerahkan dua orang tersangka kurir Narkoba ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (25/11/20) siang.

Kedua tersangka dengan barang bukti 10 kilogram shabu dan 1.300 butir pil ekstasi, itu adalah Robi Syukara, warga Kota Dumai, kelahiran Desa Terkul Pulau Rupat dan Kaidir alias Idir warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik Ditreskrim Narkoba Polda Riau, Ipda Mulyantho kepada jaksa penuntut umum (JPU) John Freddy Simbolon, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Secara singkat Ipda Mulyantho mengatakan kepada media ini, tertangkapnya kedua tersangka berawal dengan tertangkapnya tersangka Robi Syukara pada Jum'at 22 Oktober 2020 lalu. Dalam sindikat ini, Robi Syukara dan temannya Anto (DPO) berperan sebagai penjemput 10 kg shabu dan 1.300 butir pil ekstasi ke Malaysia.  Sebelum berangkat dengan Speedboat ke Malaysia, Udo sebagai pemberi orderan bertemu dengan Anto dan Robi di Kota Dumai. 

Kepada Anto dan Robi, Udo menjanjikan upah penjemputan Rp10 juta perkilogram. Dengan demikian, setelah barang sampai Robi Syukara dan Anto menerima upah Rp 100 juta.

Sesampai di Dumai, 10 kg shabu dan 1.300 pil ekstasi tersebut diserahkan Robi kepada tersangka Kaidir alias Idir yang tinggal di Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis. Sebagai penampung sementara, Idir menerima upah Rp 50 juta atau Rp 5 juta/kg.

Oleh Idir, barang terlarang (shabu dan ekstasi) itu disembunyikan di kebun pisang miliknya yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya sebelum diserahkan kepada seseorang.

 Namun, operasi yang awalnya berjalan mulus akhirnya berantakan`. Ini berawal dengan tertangkapnya Robi oleh tim Ditreskrim Narkoba Polda Riau pada Jum'at 22 Oktober siang. Saat diintrogasi, Robi kemudian mengatakan, bahwa shabu yang dijemputnya bersama Anto (DPO) ke Malaysia disimpan oleh Kaidir alias Idir di Tanjung Leban.

Tampa membuang waktu, tersangka Robi Syukara dibawa ke rumah Idir di Tanjung Leban. Idir juga tak berkutik saat ditangkap dan menunjukkan barang bukti berupa 10 kg shabu dan 1.300 butir pil ekstasi yang disimpannya di kebun pisang miliknya.

Berdasarkan barang bukti, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Riau guna menjalani  diproses hukum. 

Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka, upah yang dijanjikan bandar bernama Udo ternyata belum diterima. 

"Upah Rp 100 juta yang dijanjikan untuk saya dan Anto belum diberikan. Demikian juga upah untuk Idir juga belum diberikan Udo. Karena setelah barang sampai ditujuan, baru dibayar," kata Robi menjawab pertanyaan JPU.

Usai dimintai keterangan oleh JPU, kedua tersangka dititip di Rutan Polres Bengkalis menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara tersangka Kaidir alias Idir merupakan mantan narapidana dalam perkara pendagangan manusia atau traffiking. Dalam perkara ini, Idir ditangkap pada 2014 lalu dan divonis 6 tahun penjara. Ia bisa menghirup udara bebas pada 6 Februari 2018 lalu, setelah menjalani masa tahanan 4 tahun. [rudi]

Terkini