Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau, memeriksa Hendri alias Along, warga Duri selaku pelaksana teknis, dan Isman kepala tukang proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC), Selasa (17/11/20).
Sebelumnya, penyidik seksi pidana khusus juga sudah memeriksa kuasa pengguna anggaran (KPA) bernama Junaidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, konsultan pengawas proyek dan Lukman direktur PT. LPM, selaku kontraktor pelaksana proyek Rp38 miliar lebih tahun anggaran 2019 itu.
Hendri alias Along diperiksa lebih kurang enam jam oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Juprizal, SH. Selain Along, ikut dimintai keterangan pekerja bernama Isman kepala tukang dari rekanan (PT. LPM).
Informasi pemanggilan Along sudah diketahui awak media beberapa hari sebelumnya. Along dan Isman sampai di Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Kasi Pidsus untuk memberikan keterangan seputar pembangunan DIC. Kontraktor terkemuka asal Kota Minyak (Duri) itu baru selesai memberikan keterangan sekitar pukul 16. 20 WIB.
Along yang menggunakan kemeja merah dan celana hitam saat keluar terlihat sedikit lesuh dan tergesa-gesa menuju mobilnya. Selain itu, ia juga mencoba menghindari sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu.
Kepada wartawan, Along mengaku dicerca sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik.
"Sebanyak tujuh pertanyaan, terkait proyek Duri Islamic Center," kata Along yang terus berjalan menghindari wartawan.
Along mengaku, dirinya hanya sebagai pelaksana teknis penyedia material dalam proyek pembangunan DIC tersebut.
"Dalam proyek itu (DIC), saya hanya sebagai pelaksana bidang pengadaan material," ungkap Along.
Pada kesempatan itu, Along menjelaskan bahwa temuan badan pengawas keuangan (BPK) sebesar Rp 1,8 miliar sudah dikembalikan kontraktor (PT. LPM). Dengan demikian, ungkapnya, tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini.
"Uangnya (temuan BPK) sudah dikembalikan. Jadi sudah tak ada kerugian negara," ujarnya.
Untuk diketahui, proyek DIC ini merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin yang kini menjadi pesakitan karena didakwa tindak pidana korupsi.
Anggaran untuk menuntaskan proyek DIC diatas lahan seluas 40 hektar, itu mencapai Rp300 miliar, dengan sistem multi years (tahun jamak) selama 3 tahun anggaran.
Ditahun anggaran 2019 untuk pembangunan konstruksi dikucurkan anggaran senilai Rp38 miliar lebih. Ternyata pembangunan konstruksi ini ada temuan BPK sebesar Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan temuan BPK ini, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dengan proyek DIC ini.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal SH, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Along dan Isman memang terkait kasus DIC Bengkalis. Along diperiksa selaku pelaksana teknis lapangan dan Isman selaku kepala tukang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan ini.
"Pemeriksaan ini guna untuk melengkapi berkas untuk bahan keterangan dalam proses penyelidikan. Untuk sementara cukup pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terlibat dalam proyek DIC, pihak kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Sementara terkait temuan BPK, Juprizal mengatakan bahwa pihak rekanan sudah mengembalikan. "Hasil temuan BPK sudah dikembalikan pada tanggal 12 November kemarin," kata Juprizal. [rudi]