Oknum Kades di Rohul Dilaporkan ke Polres

Sabtu, 14 November 2020 | 14:46:40 WIB
Amrizal. M Yassir, SH saat mendampingi kliennya di Mapolres Rohul

Metroterkini.com - Seorang oknum kades di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh warga terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan untuk pembangunan embung di desanya.

Pasalnya, Jufrianto warga Desa Masda Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu mengaku tidak pernah memberi izin penumbangan tanaman kelapa sawit diatas lahannya sendiri yang dikuasainya sejak tahun 2008 lalu.

Amrizal. M Yassir, SH selaku kuasa hukum korban pengrusakan dan penyerobotan lahan kepada metroterkini.com mengatakan, menyayangkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum kades kepada kliennya.

Menurutnya, seorang Kades mestinya bijaksana menyikapi persoalan ditengah-tengah masyarakat bukan malah bersikap semena-mena. Tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan kades merupakan pidana murni.

" Pengrusakan dan penyerobotan lahan itu jelas pidana murni, kami akan perjuangkan hak klien kami dengan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata ", jelas Amrizal, Sabtu (14/11/2020).

Lanjutnya, ia bersama kliennya sudah membuat pengaduan ke Polres Rohul terkait dugaan tindak pidana ini. Ia juga mengatakan tidak ada manusia yang kebal hukum di NKRI ini.

“ Saya yakin klien kami akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam perkara ini dan kami akan kawal perkara ini sampai tuntas “, ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Masda Makmur saat dikonfirmasi melalui via selulernya mengaku tidak tahu perkara ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Ia membantah telah melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan.

Ia mengatakan, tidak benar adanya pengrusakan atau penyerobotan lahan karena status lahan tersebut masuk dalam kawasan tanah restan untuk pembangunan fasilitas umum dan bagian dari aset desa atau Pemkab Rohul.

“ Saya tidak tahu masalah ini sudah dilaporkan, intinya tidak benar ada pengrusakan atau penyerobotan karena status lahan tersebut masuk dalam kawasan tanah restan “, ungkapnya.

Ditambahkannya, jauh sebelum kegiatan pembangunan embung ini dilakukan, pemerintah desa dan tokoh masyarakat beserta warga sudah melakukan musyawarah. Menurutnya tidak ada yang salah karena sudah disepakati sebelumnya dan sesuai dengan berita acara rapat. [man]
 

Terkini