Metroterkini.com - Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin [9/11/20]. Hadi datang ke kejaksaan mengendarai mobil dinas.
Informasi yang berkembang Hadi dimintai keterangan terkait proyek Duri Islamic Center [DIC] senilai Rp 38 miliar lebih tahun anggaran 2019.
Hadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah [Bappeda] Kabupaten Bengkalis datang ke kejaksaan pada pukul 09.30-12. 00 WIB. Kemudian istirahat makan dan sholat. Pemeriksaan dilanjutkan lagi sekitar pukul 13. 30 WIB dan keluar dari ruangan pidsus sekitar pukul 17.06 WIB.
Selain Hadi Prasetyo, juga dimintai keterangan konsultan pengawas proyek DIC, Ferdi dan stafnya. Jika Hadi diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus, Juprizal SH, sebaliknya Ferdi diperiksa oleh penyidik Feri Dewantoro Nugroho, SH.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal kepada media ini mengatakan, dalam pemeriksaan tadi siang, Hadi dicocor 26 pertanyaan seputar proyek DIC. Ia dimintai keterangan selakau mantan penguna anggaran proyek tersebut.
Menurut Juprizal dalam perkara ini pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Tapi, ternyata ada temuan BPK Rp 1,8 miliar. Itu artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar.
Masih menurut Juprizal, kelebihan bayar ini baru dikembalikan kontraktor pelaksana PT. LPM dari Kota Bandung sebanyak Rp 800 juta. Sementara sisanya Rp 1 miliar belum.
Sementara itu, Hadi Prasetyo membenarkan adanya temuan BPK sebesar Rp 1,8 miliar atas proyek tersebut. Namun, ungkapnya, menurut pihaknya menilai proyek tersebut sudah selesai 100 persen, dan sudah diterminj 100 persen. Untuk menilai proyek tersebut tuntas 100 persen, pihak PUPR Kabupaten Bengkalis melibatkan ahli Profesor Sugeng dari Universiyas Islam Riau.
"Menurut ahli [profesor Sugeng] proyek tersebut sudah selesai 100 persen, maka kami bayar. Tapi, BPK menilai belum. Dan jadi temuan Rp 1,8 miliar," kata Hadi Prasetyo melalui telepon seluler yang mengaku bingung dengan sistem hitung BPK. Sampai pukul 18.00 WIB, penyidik masih memeriksa konsultan pengawas. [Rudi]